KPK Cegah Dewan Depok Korupsi

realita.co
Pemaparan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok pada Selasa (24/06). Foto: Heri

DEPOK (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ke legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok untuk memberikan Pencegahan tindak pidana korupsi.

Pemaparan supervisi pencegahan korupsi tersebut diikuti dengan antusias oleh para ketua dan anggota di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok pada Selasa (24/06).

Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota Legislatif di Depok Ikut Jadi Sorotan, Ini Jawaban Ketua DPRD dan Wali Kota

"Banyaknya anggota legislatif yang terlibat tindak pidana korupsi, maka KPK memberikan sosialisasi pencegahan agar bisa menekan terjadinya gratifikasi atau suap menyuap," ungkap Edi Masturo, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok.

Dia juga menyampaikan, materi yang diberikan narasumber dapat diterapkan karena sangat penting dalam perjalanan melaksanakan tugas kedepannya.

"Ada 7 unsur yang menjadi tangkapan hukum di KPK," lanjut Edi.

Baca juga: Kasus Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok Sudah P-21, Kejari Depok Sampaikan Ini

Tujuh unsur tangkapan hukum KPK dalam tindak pidana korupsi mengacu pada jenis-jenis korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketujuh unsur tersebut adalah: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

Uniknya dalam acara ini, para peserta diwajibkan membawa anggota keluarga terdekat, seperti suami atau istri dan jika berhalangan bisa mengajak anak yang sudah dewasa.

"Tujuannya bisa mengingatkan, karena yang paling dekat dengan kita kan keluarga, istri yang utama, jadi kita dapet sumber uang itu sumber darimana istri harus tau," paparnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri Soroti Polemik SDN Utan Jaya Depok, Begini Katanya

Supervisi pencegahan tindak pidana korupsi oleh legislatif ini juga dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan Kota Depok termasuk salah satu yang patuh, hanya ada 5 anggota Legislator yang tidak menghadiri acara tersebut. hrd

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru