Kasus Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok Sudah P-21, Kejari Depok Sampaikan Ini

DEPOK (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka Rudy Kurniawan, yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Kota Depok, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penetapan status ini dilakukan pada Senin (26/5/2025), setelah melalui proses penelitian menyeluruh oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menyampaikan bahwa penetapan P-21 dilakukan setelah jaksa memastikan seluruh unsur hukum dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Setelah berkasnya diteliti dan diperiksa oleh jaksa peneliti, kemudian jaksa peneliti menyatakan bahwa seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Penetapan P-21 ini membuka jalan bagi proses pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Rudy Kurniawan, kata Ubaidillah disangkakan melanggar beberapa pasal berat, yang menunjukkan tingkat keseriusan perkara ini.

Di antaranya yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka, baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas,” paparnya.

Ubaidillah menerangkan, Kejari Depok memastikan bahwa proses hukum terhadap Rudy Kurniawan akan dijalankan dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut korban anak dan kekerasan seksual.

“Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Ubaidillah juga menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap jalannya perkara, mengingat kasus ini menyangkut nama publik dan perlindungan hak korban.

“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi,” pungkasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru