Warga Jombang Keluhkan Biaya Penebusan Ijazah di Salah Satu PKBM di Kota Cilegon

realita.co
Dinas Pendidikan kota Cilegon, Rabu(25/6/2025). Foto: Fauzi

CILEGON (Realita) – Seorang warga asal Jombang, berinisial BR, menyampaikan keluhan terkait pungutan biaya penebusan ijazah di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Cilegon.

Kepada wartawan Realita.co, Rabu (25/6/2025), BR mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh ijazahnya setelah dinyatakan lulus.

Baca juga: Penahanan Ijazah Tak Berdasar Hukum, Disnakerin Madiun Ambil Langkah Tegas

“Saya sebagai murid merasa keberatan dengan adanya syarat membayar Rp1.500.000 untuk menerima ijazah pendidikan non-formal,” ujar BR.

Menurut BR, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PKBM mengenai peruntukan dana tersebut.

Baca juga: SBMR Angkat Suara Soal Dugaan Penahanan Ijazah di Kabupaten Madiun, Siap Dampingi Pekerja

Padahal, selama sekitar enam bulan mengikuti program pendidikan di PKBM tersebut, BR mengaku telah mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga dinyatakan lulus pada 2 Juni 2025.

Dari informasi yang dihimpun Realita.co, seharusnya PKBM yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak membebani peserta didik dengan biaya penebusan ijazah, mengingat dana BOS sudah mencakup kebutuhan operasional dan administrasi peserta didik, termasuk penerbitan ijazah.

Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Keluhkan Ijazah Ditahan, Perusahaan di Madiun Diduga Minta Tebusan Jutaan Rupiah

Namun, saat dikonfirmasi Via Whatsapp terkait permasalahan ini, Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PN2F) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Vania Eriza, tidak memberikan tanggapan.Fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru