PONOROGO (Realita)-:Masih beroperasi 40 unit Base Transceiver Station (BTS) bodong di Kabupaten Ponorogo hingga kini, membuat Dewan Rakyat Daerah (DPRD) angkat suara.
Kalangan legislatif ini provider ke 40 tower seluler tak berijin Pendirian Bagunan dan Gedung (PBG ) itu mentaati aturan yakni Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasalnya akibat tindakan enggan mengurus ijin PBG ini daerah di rugikan Rp 1, 6 miliar.
Baca juga: Sempat Jadi Temuan KPK, Pokir DPRD Ponorogo Dihilangkan Tahun Ini
" Provider tower seluler ini taat aturan lah," ujar Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Senin (30/06/2025).
Dwi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Ponorogo untuk memperingatkan provider ke 40 tower bodong itu. Bahkan ia mendesak untuk disegel bila sang penanggung jawab BTS tak segera mengurus dan membayar retribusi PBG.
Baca juga: Soroti Masalah Penyaluran BLT DBHCHT, Ketua DPRD Ponorogo Tekankan Pentingnya Verifikasi Selektif
" DPM-PTSP kami minta bersama satgas untuk segera memperingatkan dan bila perlu menyegel BTS yang belum berijin PBG," tegasnya.
Hal ini menurut Dwi sangat penting, pasalnya sebagai DPRD, pihaknya sepakat dengan Pemkab untuk meminimalisir potensi lost pada PAD, guna mendukung terwujudnya PAD Rp 1 triliun di 2030 nanti.
Baca juga: Belanja Daerah Pemkab Ponorogo Tak Terserap 100 Persen, DPRD : Kami Terbelalak!
" Kita DPRD sangat mendukung itu. Sehingga potensi-potensi PAD ini kita upayakan diminimalisir untuk lost," pungkasnya. adv/ znl
Editor : Redaksi