Buntut 40 BTS Bodong Beroperasi, DPRD Ponorogo Desak Provider Taati Aturan

realita.co
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.

PONOROGO (Realita)-:Masih beroperasi 40 unit Base Transceiver Station (BTS) bodong di Kabupaten Ponorogo hingga kini, membuat Dewan Rakyat Daerah (DPRD) angkat suara.

Kalangan legislatif ini provider ke 40 tower seluler tak berijin Pendirian Bagunan dan Gedung (PBG ) itu mentaati aturan yakni Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasalnya akibat tindakan enggan mengurus ijin PBG ini daerah di rugikan Rp 1, 6 miliar.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

" Provider tower seluler ini taat aturan lah," ujar Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Senin (30/06/2025).

Dwi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Ponorogo untuk memperingatkan provider ke 40 tower bodong itu. Bahkan ia mendesak untuk disegel bila sang penanggung jawab BTS tak segera mengurus dan membayar retribusi PBG.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Labrak Kejari Ponorogo, Ada Apa?

" DPM-PTSP kami minta bersama satgas untuk segera memperingatkan dan bila perlu menyegel BTS yang belum berijin PBG," tegasnya.

Hal ini menurut Dwi sangat penting, pasalnya sebagai DPRD, pihaknya sepakat dengan Pemkab untuk meminimalisir potensi lost pada PAD, guna mendukung terwujudnya PAD Rp 1 triliun di 2030 nanti.

Baca juga: Diduga Abaikan Keselamatan, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola Menara BTS ke Polres Lamongan

" Kita DPRD sangat mendukung itu. Sehingga potensi-potensi PAD ini kita upayakan diminimalisir untuk lost," pungkasnya. adv/ znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru