Kasus DBD di Kota Malang Capai 389, DPRD Desak Fogging dan Pemeriksaan Dini, Dinkes Perkuat PSN

realita.co
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdianto. (Foto: ist)

MALANG (Realita)– Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Malang menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga awal Mei 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat 389 kasus dengan tiga di antaranya meninggal dunia. Tren ini memicu perhatian serius dari DPRD Kota Malang.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdianto, mendesak Dinkes untuk segera memperluas langkah pengendalian, termasuk fogging di wilayah-wilayah terdampak. Menurutnya, tindakan cepat diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus.

Baca juga: Banggar DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai dan Penurunan Dana Transfer Pusat

“Fogging harus dilakukan secepat mungkin, terutama di wilayah yang sudah ada temuan kasus. Meski tidak bisa dilakukan serentak di semua tempat, minimal RT atau RW yang memiliki data jelas harus direspons. Kalau sudah ada 10 warga terindikasi, harus segera ditindak,” ujar Eko, Jumat (9/5).

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mendeteksi dini gejala DBD.

“Banyak warga menunda periksa. Hari ini sehat, besok drop, dan ternyata positif. Apalagi kalau belum terdaftar BPJS, bisa lambat penanganannya. Maka perlu kesadaran dari warga dan respons cepat dari pemerintah,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menyatakan bahwa meski angka kasus belum melampaui tahun lalu, tren peningkatan tetap harus diwaspadai.

Baca juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Pengawasan Ketat Dapur MBG

“Per 2 Mei 2025 tercatat 389 kasus dengan tiga kematian. Sebagai perbandingan, tahun 2023 ada 462 kasus dan meningkat menjadi 777 kasus di 2024. Jika tidak dikendalikan, potensi wabah bisa lebih parah,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dinkes menggencarkan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui pendekatan 3M Plus: menguras, menutup, dan mendaur ulang. Program Gerakan 1 Rumah 1 Juru Pemantau Jentik (G1RIJ) juga kembali diaktifkan, disertai kampanye “Malang Resik, Ga Ono Jentik” pada 7–14 Mei 2025.

“Setiap kader memantau minimal 10 rumah untuk memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) mencapai 95 persen. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak,” tegas Husnul.

Baca juga: Ancaman Menkeu Soal Serapan APBD, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Malang

Eko Herdianto menegaskan, DPRD akan segera menggelar audiensi dengan Dinkes untuk mengevaluasi langkah penanggulangan.

“Minggu depan kami jadwalkan audiensi teknis. Perlu evaluasi menyeluruh agar grafik kasus tidak terus meningkat,” tutupnya. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru