SURABAYA (Realita) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memulangkan jenazah Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (29/6/2025) petang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Madiun Rakor, Beri Perlindungan Ulama Sekabupaten
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 anak almarhum total Rp213 juta.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan beasiswa untuk dua putra-putrinya," terang Karding.
Ngadiman adalah PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Dia mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas. Pesan kami, semua yang mau bekerja di luar negeri sebaiknya berangkat secara prosedural," imbuhnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah, tubuhnya justru terhimpit mesin, sehingga terus dilarikan ke rumah sakit.
Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman akhirnya meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, peristiwa ini membuktikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Baca juga: Gathering Perisai BPJS Ketenagakerjaan Juanda Tahun 2026
"Dengan berangkat secara prosedural, PMI akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Roswita menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan turut berduka atas meninggalnya PMI asal Cilacap ini.
"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri," kata Sonny, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Sebagai bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menegaskan negara hadir melalui perlindungan nyata yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari awal keberangkatan hingga masa purna tugas.
Baca juga: Peserta Pelatihan Kerja Disnakertrans di Bojonegoro Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Santunan yang diberikan merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
"Karena itu kami mendorong seluruh calon PMI, khususnya dari wilayah Surabaya, untuk berangkat secara prosedural agar mendapatkan perlindungan menyeluruh," ucap Sonny.
"Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, PMI dan keluarganya akan merasa lebih aman dan tenang dalam menjalani proses kerja di luar negeri," pungkas Sonny.gan
Editor : Redaksi