SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pengelolaan grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengelola sekaligus penyebar konten pornografi di grup tersebut. Grup itu diketahui memiliki lebih dari 4.500 anggota sejak dibuat pada 14 Maret 2021.
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
"SPDP atas nama tersangka MFK dan GR sudah kami terima dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, Selasa (1/7/2025).
Yusuf menjelaskan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu untuk diteliti. Dua jaksa telah ditugaskan untuk menangani perkara ini, yakni Jaksa Ni Putu Wimar Maharani dan Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza.
Baca juga: Jaksa Mulai Teliti Berkas Perkara Pesta Seks Gay di Surabaya, Libatkan 34 Tersangka
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyebut grup tersebut dibuat untuk mempertemukan anggota yang memiliki ketertarikan sesama jenis, sekaligus sebagai sarana berbagi konten pornografi yang memuat data pribadi anggotanya.
MFK berperan sebagai admin utama yang memfasilitasi pertemuan antaranggota, sedangkan GR diduga aktif menyebarkan konten pornografi dan mencantumkan kontak pribadi untuk mencari pasangan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 34 Pria Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Midtown Surabaya
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.yudhi
Editor : Redaksi