Anggota DPR Sebut Ada Selebgram Indonesia Ditahan Junta Myanmar, Dituduh Danai Pemberontak

Reporter : Redaksi
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

JAKARTA (Realita)- Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga selebritas media sosial, kini ditahan junta militer Myanmar.

Dia menyebut selebgram tersebut ditahan junta Myanmar usai dituduh membantu mendanai pemberontak.

Baca juga: Uang Orang Indonesia Rp 9,1 Triliun Dicuri

Hal tersebut disampaikan Abraham dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin Senin (30/6/2025).

"Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar," kata Abraham dalam rapat kerja tersebut, Senin.

Politikus Partai Golkar itu menyebut tidak ada bukti bahwa WNI tersebut berniat untuk terlibat dalam konflik Myanmar. Abraham mengatakan WNI itu sebatas menjadi pembuat konten dan bukan pelaku kejahatan.

"Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu," kata Abraham.

Baca juga: Selebgram Indonesia yang Ditangkap Tentara Myanmar, Sukses Dipulangkan

Dia mengatakan selebgram tersebut berusia 33 tahun.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha untuk membahas langkah diplomatik terkait penahanan tersebut.

Abraham meminta Kemlu mengupayakan langkah diplomatik agar selebgram itu bisa dipulangkan.

Baca juga: Kemlu RI Desak Penyelidikan Kematian WNI di Kamboja: Harus Terus Dikawal!

Sementara Menteri Luar Negeri Sugiono tidak menanggapi secara spesifik terkait penahanan selebgram Indonesia tersebut.

Sugiono sebatas mengimbau WNI mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara yang mengalami instabilitas politik seperti Myanmar.

Dia menambahkan, informasi keamanan suatu negara dapat diakses melalui portal Safe Travel. Dia juga mengimbau WNI senantiasa melaporkan diri melalui platform Peduli WNI.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru