MADIUN (Realita) - Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Senin (7/7/2025) resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun 2025–2029.
Namun, persetujuan tersebut disertai sembilan catatan penting yang disampaikan dalam satu naskah gabungan pandangan umum (PU) dan pandangan akhir (PA) seluruh fraksi.
Baca juga: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun menegaskan bahwa arah pembangunan dalam RPJMD harus berfokus pada kebutuhan riil masyarakat. Beberapa sektor yang disoroti secara khusus antara lain tata kelola pendidikan, kesehatan, perekonomian, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas pemerintahan.
Juru bicara fraksi DPRD Kota Madiun, Hasta Hadiwiguna, menyampaikan bahwa dari total 33 sasaran strategis yang tercantum dalam dokumen RPJMD, sebagian dinilai stagnan dan kurang realistis.
Sebaliknya, beberapa target justru dinilai terlalu ambisius tanpa mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan maupun kemampuan sumber daya daerah.
“Target peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), misalnya, harus mempertimbangkan dinamika lokal dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Tidak bisa hanya mengacu pada standar global tanpa landasan empiris di daerah,” ujar Hasta dalam paparannya.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa Dewan juga mengingatkan eksekutif untuk memprioritaskan program pembangunan yang hingga kini belum rampung atau bahkan terbengkalai. Penyelesaian proyek-proyek tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya konflik, kesalahpahaman, serta spekulasi negatif dari masyarakat.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Ketua DPRD Kota Madiun Minta Pemkot Tetap Fokus Layani Masyarakat
“RPJMD tidak boleh hanya mengulang program-program lama. Harus ada inovasi, kreativitas, dan respons terhadap isu-isu terkini serta dinamika global. Hindari replikasi dan duplikasi kebijakan yang tidak relevan lagi,” tegas Hasta.
Menariknya, pembahasan RPJMD kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. DPRD Kota Madiun memutuskan untuk menggabungkan penyampaian pandangan umum dan pandangan akhir fraksi dalam satu forum rapat paripurna. Selain itu, tidak ada tahapan khusus berupa jawaban eksekutif secara langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya (akrab disapa Yayak), menyatakan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai kesepakatan seluruh ketua fraksi. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah secara administratif karena tidak menyangkut pembahasan APBD atau kebijakan anggaran.
“Untuk pembahasan non-anggaran seperti RPJMD, tidak masalah jika PU dan PA digabungkan. Ini hasil kesepakatan seluruh fraksi,” jelas Armaya.
Baca juga: Kelompok Tani Ngudi Bugo Patihan Keluhkan Ketidakjelasan Pengelolaan Tanah Bengkok
Lebih lanjut, Armaya menambahkan bahwa jawaban eksekutif atas seluruh masukan dan catatan DPRD sudah dibahas secara intensif di tingkat panitia khusus (pansus). Bahkan, revisi terhadap substansi materi raperda juga telah dilakukan sebelum dibawa ke paripurna.
“Pansus sudah bekerja selama dua minggu. Semua revisi terhadap materi raperda telah disepakati bersama dan diperbaiki sebelum disetujui,” imbuhnya.
Sebagai bukti sahnya catatan-catatan tersebut, naskah gabungan pandangan umum dan akhir fraksi yang dibacakan oleh Hasta Hadiwiguna juga telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris seluruh fraksi DPRD Kota Madiun. Hal ini menandakan bahwa sembilan catatan kritis terhadap RPJMD 2025–2029 merupakan hasil keputusan bersama legislatif.stw
Editor : Redaksi