RDP dengan DPRD Belum Temui Kejelasan

Kelompok Tani Ngudi Bugo Patihan Keluhkan Ketidakjelasan Pengelolaan Tanah Bengkok

MADIUN (Realita) - Pengelolaan sawah tanah bengkok di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, hingga kini belum memiliki kejelasan.

Sejak masa lelang berakhir pada Oktober 2025, lahan seluas sekitar 7 hektare yang selama puluhan tahun digarap petani tiba-tiba berhenti dioperasikan. Penghentian tersebut terjadi tanpa sosialisasi maupun keputusan tertulis dari Pemerintah Kota Madiun.

Kondisi tersebut mendorong Kelompok Tani Ngudi Bugo mengadu ke DPRD Kota Madiun melalui rapat dengar pendapat (RDP). Namun, RDP yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun tersebut berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat diminta meninggalkan ruangan atas permintaan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, sehingga proses pembahasan tidak dapat diakses publik.

Dalam RDP tersebut, para petani mempertanyakan penghentian lelang sawah tanah bengkok yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Sejak Oktober kami tidak bisa menggarap lahan. Tidak ada penjelasan resmi. Tahu-tahu berhenti,” ujar perwakilan petani, Niko Dewabrata, usai RDP.

Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah, pertanian, dan lingkungan hidup tidak hadir. Akibatnya, pembahasan berakhir tanpa kepastian maupun rekomendasi konkret.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengakui hingga saat ini persoalan sawah tanah bengkok Patihan masih menggantung. Menurutnya, DPRD baru menerima surat dari Sekretaris Daerah yang menyebutkan bahwa lahan tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk rencana program ketahanan pangan dan pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS).

“Belum ada keputusan final, sehingga petani memang belum mendapatkan kejelasan,” kata Armaya.

Ia menjelaskan, para petani meminta kejelasan batas lahan yang akan digunakan pemerintah serta berharap sebagian sawah tetap dapat digarap.

“Informasinya, yang digunakan untuk TPS dan peternakan hanya sebagian. Sisanya harapannya bisa dikerjakan kembali oleh petani,” ujarnya.

DPRD Kota Madiun berencana menggelar RDP lanjutan dengan memanggil Badan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, camat, serta pihak kelurahan. Tiga komisi DPRD akan dilibatkan karena persoalan ini menyangkut lintas kewenangan.

Ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan hidup petani Patihan. Dari total 11 anggota Kelompok Tani Ngudi Bugo, sebagian memilih berhenti karena tidak sanggup menunggu kejelasan. Padahal, menurut mereka, mekanisme lelang sawah tanah bengkok telah berjalan puluhan tahun tanpa menimbulkan persoalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Totok Sugiarto, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan sawah tanah bengkok Patihan.

“Mohon maaf, saya belum paham karena tidak mengelola bengkok,” tulis Totok melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru