JAKARTA (Realita) - Politisi Partai Golongan Karya dan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya tidak bisa berkelit dari jeratan hukum, Alex ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung dengan kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi dalam Perusahaan Darerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Kamis (16/09/2021).
Sebelum ditahan, Alex menjalani pemeriksaan selama enam jam di gedung Bundar Kejagung, dan keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Miliaran
Selain Alex, penyidik juga menahan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah menahan Alex di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian Muddai Madang ditahan, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca juga: PAG Gerak Cepat Selesaikan Kendala Operasional Power Loss di Kilang Arun
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Leonard di Kejagung.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya keduanya melakukan penyimpangan akibatkan kerugian negara setelah dihitung oleh ahli dari BPK sebesar 30.194.452.79 Dollar Amerika berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional pada tahun 2010-2019.
Baca juga: Paguyuban Pemuda 6 Desa Murka, Tuntut Pertamina Rosneft Tepati Janji
Kemudian tersangka juga merugikan 63.750 dollar Amerika dan Rp 2,1 milliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. hrd
Editor : Redaksi