Datang Diam-Diam, Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK di Surabaya

Reporter : Redaksi
Dokumen Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo.

“Benar,” ujar Budi singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan Usai Kerugian Negara Dikembalikan

Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Jatim, Heru Satrio, yang hadir di Mapolda untuk memberikan dukungan, menegaskan bahwa kehadiran Khofifah hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Menurutnya, permintaan keterangan ini diajukan oleh kuasa hukum empat tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas tersebut.

"Saya yakin, jauh sekali jika ingin menyeret Ibu Khofifah sebagai tersangka," ujar Heru Satrio di Mapolda Jatim.

Baca juga: GPRB Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Ganjar Siswo Pramono, Proyek Gedung DPRD Disorot

Khofifah diketahui tiba di Markas Polda Jawa Timur sekitar pukul 09.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil Innova berwarna hitam dengan nomor polisi W 1149 YS. Berdasarkan pantauan, Khofifah memasuki area Polda melalui lobi pintu belakang Gedung Patuh yang terhubung langsung ke Gedung Kriminal Khusus. Saat ini, Khofifah masih menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Sita Dokumen dan HP Direksi

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari total 21 orang, empat orang berstatus penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu orang staf—sedangkan 17 lainnya berstatus pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan Khofifah masih berlangsung di Polda Jatim.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru