SURABAYA (Realita)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif selama 8,5 jam kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (10/7/2025) di Polda Jatim.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Baca juga: Belanja Pokir Berdasar Jabatan Terungkap di Sidang, Gubernur Mengaku Tidak Tahu
Khofifah tiba sekitar pukul 10.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor W 3349 YS. Ia masuk melalui pintu belakang Gedung Patuh yang terhubung langsung ke gedung Ditreskrimsus.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Khofifah akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dan menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku telah memberikan keterangan sebagai saksi atas permintaan KPK dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Saya datang untuk memberikan tambahan-tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ujar Khofifah.
Baca juga: Khofifah Bantah Keterangan BAP Kusnadi soal Fee 30 Persen Dana Hibah
Meski enggan mengungkap jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Khofifah menyebut bahwa sebagian besar pertanyaan menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
"Jumlah kepala dinas, kepala badan, kepala biro dari 2021 sampai 2024 itu banyak sekali. Termasuk nama lengkap dari masing-masing OPD juga ditanyakan," terangnya.
Baca juga: Disambut Sholawat, Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Penuhi Panggilan Jaksa KPK
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah di lingkup Pemprov Jatim telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya ingin menegaskan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai prosedur," tutup Khofifah. Ty
Editor : Redaksi