MADIUN (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mulai memproses tahapan verifikasi administrasi dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDI Perjuangan. Proses ini dilakukan menyusul diajukannya Usman Ependi sebagai calon pengganti almarhum Andi Raya Miko Saputro yang wafat pada Mei 2025 lalu.
Verifikasi tersebut dilaksanakan di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Senin (14/7/2025), setelah KPU menerima surat resmi dari DPRD Kota Madiun mengenai usulan PAW.
Baca juga: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun
"Surat dari DPRD kami terima hari ini dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon pengganti," ujar Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, seusai proses verifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU melakukan pemeriksaan dokumen atas nama Usman Ependi, termasuk memastikan status keanggotaan partai, kesediaan menjadi anggota legislatif, serta kelengkapan administrasi lainnya.
"Kami memastikan yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota parpol dan telah menyatakan kesediaan untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Selain itu, kami juga meminta dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian almarhum Andi Raya," jelasnya.
Lebih lanjut, Pita menegaskan bahwa proses verifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Hasil verifikasi ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno KPU Kota Madiun.
"Kalau dilihat dari hasil verifikasi administrasi hari ini, yang bersangkutan sudah memenuhi semua syarat. Selanjutnya tinggal kami cocokkan dengan data di KPU, seperti Daftar Calon Tetap (DCT) dan perolehan suara pada Pemilu sebelumnya," tambahnya.
Selain itu, KPU juga memastikan seluruh proses verifikasi akan diselesaikan sebelum batas waktu lima hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Setelah KPU menyampaikan hasil pleno kepada DPRD, maka DPRD melalui Pemerintah Kota Madiun akan mengusulkan proses pengesahan ke Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Ketua DPRD Kota Madiun Minta Pemkot Tetap Fokus Layani Masyarakat
"Setelah pengajuan ke Gubernur, penerbitan Surat Keputusan (SK) maksimal membutuhkan waktu 14 hari. Setelah SK diterbitkan, barulah pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun," terang Pita.
Menurutnya, terkait potensi kendala dalam proses PAW ini, Pita menyampaikan bahwa tidak ditemukan hambatan baik secara administratif maupun internal partai.
"Secara administrasi semuanya lengkap. Di internal partai juga tidak ada persoalan hukum atau gugatan dari kader lain. Jadi kami pastikan tidak ada kendala berarti dalam proses ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU yang sigap dan profesional dalam menangani proses PAW.
"Kami berterima kasih kepada KPU Kota Madiun yang telah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan aturan. Harapannya, proses ini dapat segera selesai dan pelantikan bisa dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Anton usai mendampingi jalannya verifikasi.
Sebagai informasi, Usman Ependi merupakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Madiun dan tercatat sebagai calon legislatif dari Dapil 4 Kota Madiun dengan nomor urut satu dalam Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan hasil Pemilu, Usman merupakan peraih suara terbanyak berikutnya setelah almarhum Andi Raya di dapil tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ia berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan.
Baca juga: Kelompok Tani Ngudi Bugo Patihan Keluhkan Ketidakjelasan Pengelolaan Tanah Bengkok
Dengan lancarnya proses verifikasi dan tidak adanya hambatan baik di tingkat KPU maupun internal partai, pelantikan Usman Ependi sebagai anggota DPRD Kota Madiun tinggal menunggu proses administratif di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.st
Editor : Redaksi