Diduga Cabuli Dua Balita, Seorang Kakek di Perum Tambora Disel

realita.co
Was yang sudah diamankan polisi. Foto: Humas

LAMONGAN (Realita) - Seorang pria berinisial WAS (46), yang merupakan warga Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan berdomisili di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua balita tetangganya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut, berawal pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat orang tua korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan diberitahu oleh dua anaknya. Mereka mengaku dilecehkan oleh WAS saat sedang buang air kecil.

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

"Kejadian tak senonoh itu terjadi saat korban hendak buang air kecil di rumah terlapor," kata Ipda Hamzaid, Rabu (16/7/2025)

Mendengar pengakuan mengejutkan sang anak, orang tua korban segera mendatangi rumah terlapor, namun WAS tidak ditemukan. Kemudian orang tua korban berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan melaporkan ke Polres Lamongan.

Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun

"Dengan bantuan warga setempat, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Tikung, terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, di Perumahan tambora," kata Kasi Humas.

"Terduga pelaku telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali," ungkapnya.

Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan. "Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya .

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru