Arnova Kenny, Pemuda Magelang Retas 48 Akun WNA, Raup Untung Rp150 Juta Lewat Facebook

Reporter : Redaksi
Terdakwa Arnova Kenny Herawanto usai mendengar dakwaan jaksa di PN Surabaya, Rabu (16/7/2025).

SURABAYA (Realita)— Siapa sangka, dari sebuah dusun kecil di Magelang, Jawa Tengah, seorang pria bernama Arnova Kenny Herawanto bisa meretas puluhan akun milik warga negara asing (WNA) dan meraup keuntungan lebih dari Rp150 juta.

Melalui akun Facebook bernama “Kevin Kevin”, Arnova tidak hanya membanggakan aksinya, tapi juga memamerkan aktivitas ilegalnya mengakses 48 akun bank, email, hingga marketplace milik WNA. Aksinya inilah yang mengantarkannya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (16/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Baca juga: Microsoft Down, Bank-Bandara di Banyak Negara Lumpuh, cuma China yang Aman-Aman Saja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Suwarti dari Kejati Jatim menjerat Arnova dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia didakwa mengakses sistem elektronik tanpa hak demi mendapatkan data pribadi dan keuntungan finansial secara ilegal.

Dengan bermodal perangkat elektronik iPhone, laptop Asus, CPU, hingga akun-akun digital seperti DANA, OVO, Binance, serta rekening bank di Seabank, BCA, dan Jago Arnova menjalankan aksinya secara sistematis. Ia membeli data-data pribadi WNA dari grup Facebook, seharga antara Rp90 ribu hingga Rp250 ribu per identitas.

Baca juga: PDN Diretas, DPR ke BSSN: Itu Bodoh

“Begitu mendapat akses ke email korban, dia akan mengecek isi inbox dan memilah akun mana yang bisa dipakai untuk transaksi atau penarikan uang tunai,” kata JPU dalam dakwaannya.

Sasaran utamanya adalah akun bank seperti Atlantic Union Bank dan Capital One Bank. Uang korban dikuras dan dipindahkan ke akun baru yang telah disiapkan Arnova, sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadinya.

Baca juga: Ngaku Kalah Lawan Hacker yang Serang Pusat Data Nasional, Pemerintah Pasrah Tak Bisa Selamatkan Data

Beberapa korban yang datanya dikuasai antara lain Rhodeisha Coleman dari Virginia, Bonnie Snoddy dari Locust Grove, dan Greg Setzer dari Pennsylvania. Data mereka digunakan tanpa sepengetahuan untuk pembelian barang secara daring hingga penarikan tunai.

Tim Siber Polda Jawa Timur akhirnya menangkap Arnova setelah melakukan patroli digital dan melacak akun Facebook “Kevin Kevin” yang memamerkan aktivitas peretasan. Lokasinya terlacak di Dusun Jumoyo Kidul, Salam, Magelang, Jawa Tengah.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru