Sosialisasikan Perda PDRD Baru, BPPKAD Ponorogo Kenakan Tarif Retribusi Papan Reklame Tempat Usaha

realita.co
Salah satu usaha warung pecel masyarakat yang memasang banner iklan di dalam rumija. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus melakukan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan penerapan tarif retribusi papan reklame tempat usaha di seluruh Ponorogo.

Hal ini diungkapkan Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno. Ia mengatakan penerapan tarif retribusi daerah terhadap papan reklame tempat usaha masyarakat ini, selain sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD), juga dalam rangka mewujudkan misi PAD Rp 1 triliun pada 2030.

Baca juga: Ponorogo Tembus Peringkat 6 Nasional Realisasi PAD, Mendagri Tito Apresiasi Langsung

Pengenaan tarif ini diberlakukan untuk untuk jenis reklame dan penayangan iklan akan dikenai pajak, seperti baliho, spanduk, banner yang mengandung konten iklan, meskipun dipasang di aset pribadi atau tempat usaha maupun aset Pemkab tetap akan dilakukan penarikan. Termasuk yang menggunakan ruang milik jalan atau rumija yang menjadi kewenangan daerah.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan, BPPKAD Ponorogo Targetkan Rp 80 M Masuk Kasda

" Pertama mensosialisasikan Perda PDRD yang baru. Jadi sebelum kita memungut sudah ada sosialisasi bahwa tarif PDRD sudah baru," ujarnya.

Sumarno mengaku saat ini tim masih terus berproses untuk mengingatkan masyarakat yang memiliki papan reklame di depan tempat usahanya.

Baca juga: Banyak Tambang Ilegal, BPPKAD Ponorogo Klaim Daerah Dirugikan Ratusan Juta

" Ini masih berjalan tim kita. Untuk mengingatkan potensi PAD terkait tarif PDRD baru," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru