Pedagang Resah, Disperdag Kota Madiun Terbitkan Surat Peringatan Massal di Pasar Besar

realita.co
Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang.

MADIUN (Realita) - Suasana Pasar Besar Madiun (PBM) mendadak tegang usai Dinas Perdagangan Kota Madiun secara masif menerbitkan dan memasang Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang.

Surat tersebut terlihat ditempel di pintu-pintu kios, membuat para pedagang kaget dan resah. Isinya pun menjadi perbincangan hangat di antara sesama pelaku usaha pasar.

Baca juga: Wamendag Tinjau Pasar Besar Madiun, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru

Hal tersebut, dikarenakan SP diberikan kepada pedagang yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam surat tersebut, tercantum tiga jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan:

Tidak menggunakan atau meninggalkan tempat (dasaran) lebih dari 60 hari tanpa keterangan.

Tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi.

Tidak melaksanakan administrasi perizinan sewa tempat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perdagangan (Disperdag) memberlakukan sistem SP berjenjang, dimulai dari SP pertama, kedua, hingga ketiga, dengan jarak penerbitan antar-SP selama tujuh hari. Setelah SP ketiga dikeluarkan dan tidak direspons oleh pedagang, dinas berwenang mencabut izin penggunaan tempat (dasaran).

Berdasarkan data, rata-rata SP pertama ditempel pada akhir Mei 2025, sementara SP ketiga mulai muncul pada awal Juli. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, para pedagang pun dilanda kepanikan.

"Ya kaget. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung ditempeli SP. Dari SP satu ke dua, ke tiga, cepat sekali jaraknya," ujar seorang pedagang PBM yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sejumlah pedagang mengaku sempat didatangi oleh petugas pasar yang menanyakan soal tunggakan retribusi, tetapi tidak diberi penjelasan soal kemungkinan akan diterbitkan SP. Banyak yang merasa kurang mendapatkan informasi secara utuh.

"Cuma ditanya masih punya tunggakan atau tidak. Disuruh bayar paling tidak sampai tahun 2023. Tapi tidak dikasih tahu bahwa nanti kalau belum bayar akan ditempeli SP," ujar pedagang lainnya.

Situasi ini memicu keresahan, terutama di kalangan pedagang lantai 2 PBM yang mayoritas menjual pakaian, tas, dan sepatu. Mereka mengeluhkan penurunan omzet sejak beberapa tahun terakhir, terutama pascapandemi.

"Sudah sepi, sekarang malah ditagih dan diancam cabut izin kalau belum lunas. Ya bingung semua," keluh beberapa pedagang.

Baca juga: Pedagang Pasar Madiun Geram, Pernyataan Disdag Soal Rasuah Dinilai Merendahkan

Keresahan para pedagang dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Pedagang PBM, Suparno. Ia menyebutkan bahwa paguyuban bahkan telah menggelar pertemuan internal untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Yang dirasakan teman-teman saat ini bentuknya tekanan. Tidak ada pendekatan pembinaan, justru langsung pendekatan hukum melalui SP," jelas Suparno, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, banyak pedagang kesulitan membayar retribusi karena kondisi pasar yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi. Meskipun tidak ada kenaikan tarif retribusi, beban tetap terasa berat.

"Ketika kondisi lesu lalu datang penagihan, wajar kalau membuat resah. Kami berharap ada solusi bijak. Misalnya, dengan peninjauan atau perubahan Perda agar besaran retribusi disesuaikan kemampuan pedagang. Selain itu, kami berharap ada pendekatan yang lebih persuasif dan solutif dari pemerintah," tambah Suparno.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto, menjelaskan bahwa penerbitan SP merupakan bagian dari penegakan Perda dan upaya penertiban administrasi.

"Piutang retribusi sudah tercatat dalam neraca keuangan daerah dan harus dipenuhi. Nilainya cukup besar, sekitar Rp 6 miliar hingga akhir 2022," ungkapnya.

Baca juga: APPSI Kota Madiun Dirikan Posko Pengaduan

Menurut Puguh, penagihan piutang difokuskan pada tunggakan tahun 2013 hingga 2023. Selain untuk penagihan, penerbitan SP juga bertujuan untuk pembaruan data dan identifikasi kepemilikan yang sah, karena ada kios yang ditempati bukan oleh pemilik Surat Izin Pemakaian (SIP), serta banyak kios yang tidak difungsikan.

"Istilahnya dinolkan dulu. Pembaruan data ini menjadi dasar kebijakan selanjutnya," jelas Puguh.

Terkait keluhan minimnya sosialisasi, Puguh menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi melalui paguyuban dan unit pengelola pasar. Pihak dinas pun membuka ruang diskusi bagi pedagang yang keberatan.

"Kalau memang ada yang merasa belum jelas atau keberatan, kami persilakan datang ke kantor dinas atau menghubungi petugas di pasar," ujarnya.

Puguh juga menyampaikan, bagi pemilik kios yang telah menerima SP ketiga, Disperdag memberi waktu tujuh hari untuk memberikan respons. Namun, dalam praktiknya, toleransi diberikan hingga 30 hari untuk menyelesaikan kewajiban, baik dalam bentuk pelunasan tunggakan maupun pembaruan SIP.

"Kami tetap beri waktu untuk menyelesaikan, silakan datang dan berkoordinasi," tutup Puguh.stw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru