PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya, alias Lete (24), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Pon, Ponorogo.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejari Ponorogo Nomor: KEP-I-03/M.5.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Daniel diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya, yakni Saka Pradana Putra, dengan modus memanfaatkan data masyarakat untuk pengajuan kredit fiktif.
Baca juga: Saksi Ahli Perkuat Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI, Sidang Lanjut 12 November
“Tersangka Daniel membantu pengumpulan data identitas dan domisili masyarakat, yang kemudian diserahkan kepada Saka Pradana Putra untuk diajukan sebagai kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (22/07/2025).
Daniel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BRI BO Ponorogo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dalam proses penyidikan, Daniel tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan keterangan apapun, sehingga Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan.
Ciri-Ciri Fisik Daniel alias Lete:
Usia:24 tahun
Tinggi badan: 176 cm
Warna kulit: Sawo matang
Bentuk wajah: Lonjong
Jenis rambut: Hitam lurus
Alamat KTP: Jl. Lapangan RT/RW 014/003, Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
Nomor HP:0838-9897-0274
Baca juga: Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo, Dua Calo Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka melalui website resmi Kejari Ponorogo: [https://kejariponorogo.kejaksaan.go.id](https://kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id).
Masyarakat juga diingatkan agar tidak membantu atau menyembunyikan keberadaan tersangka. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun. znl
Editor : Redaksi