PONOROGO (Realita)-!Usai menjebloskan mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra. Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali menetapkan dua tersangka baru kasus KUR Fiktif BRI Unit Pasar Pon tahun 2024.
Dua tersangka baru ini berinisial NAF dan DKDSAW. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka NAF telah diperiksa 7 jam lamanya. Usai diperiksa tersangka NAF langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Ponorogo. Sedangkan DKDSAW masih buron, usai 3 kali mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai saksi, Senin (23/06/2025).
Dalam kasus ini ke dua orang ini memiliki peran sebagai perantara atau calo. Dimana tersangka DKDSAW menjadi pencari calon nasabah dengan pengumpulan data identitas, yang selanjutnya data kependudukan korban diurus untuk dirubah data domisilinya oleh NAF di Dinas Dukcapil Ponorogo.
" Data yang sudah dirubah oleh dua tersangka ini digunakan tersangka Saka untuk mencairkan pinjaman KUR," ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung mengaku DKDSAW dan NAF bukan karyawan BRI atau ASN. Mereka merupakan calo dan perantara tersangka Saka untuk mencairkan pinjaman KUR.
" Ini pihak umum. Bisa dikategorikan calo atau perantara," akunya.
Agung mengungkapkan, usai penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah dan korban belasan orang ini, pihaknya memberi sinyal akan ada penambahan tersangka lagi dalam kasus ini.
" Kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. Ini masih pendalaman perannya," ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam kasus ini sedikit ada 45 orang telah diperiksa Kejaksaan. Mulai dari internal BRI hingga sejumlah ASN di Dinas Dukcapil Ponorogo. znl
Editor : Redaksi