SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus kepabeanan yakni Dion Meorino (38) di sebuah Ruko, Pondok Sedati Asri Blok M 11 D, Sedati Sidoarjo, Jum’at (16/4/2021.
Eksekusi terhadap pegawai swasta yang bertempat tinggal di Jalan Kutisari utara V: 29-B RT 007- RW 002 kelurahan Kutisari, kecamatan Tenggilis Mejoyo tersebut menyusul Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara nomor 1432k/Pid.Sus/2014 tanggal 14 April 2015.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial untuk Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Putusan MA tersebut membatalkan putusan PN Sby No. 3586/pid.b/2012/Pn.sby tanggal 10 Juni 2013, yang amarnya menyatakan.
"Terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan,"tertulis dalam rilis Kejari Tanjung Perak.
Baca juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar atas kerjasama antara Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap koopratif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar.
Baca juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara
Selanjutnya terpidana dibawa Ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.ys
Editor : Arif Ardliyanto