Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran. Dengan menyeret tiga tersangka yakni Yuliati Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih dan Wiwik Indrawati dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun Anggaran 2015.

Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan bahwa Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada tanggal 03 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar, selanjutnya pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur Kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.

"Bahwa para tersangka meminjam uang kepada Bank Jatim tanpa sepengetahuan para anggotanya," kata Jemmy, saat gelar press rilis dihalaman Kejaksaan, Rabu ( 17/01/24)

Lanjut Jemmy bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka yang mana melakukan tindakan melawan hukum serta membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara

fiktif mengakibatkan "Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar," jelasnya 

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Cilegon dalam

KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan sama kuasa hukum para tersangka, Ahmad Suhairi menjelaskan bahwa para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak diduga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi dimana oleh penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga merugikan keuangan uang negara karena meminjam uang kepada Bank Jatim Syariah pada tahun 2015.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim Eksekusi Firman Ageng, Terpidana Kasus Penipuan

"Kami sangat kecewa pada penyidik Polrestabes Surabaya yang telah mengeluarkan sprindik pada tahun 2019 karena tenor waktu belum abis dengan sistem mudharabah wal murabahah hingga tahun 2020," bebernya 

Ia menambahkan kenapa kasus sudah P21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Perak karena kewenangan, "Kami berharap para tersangka tidak dilakukan penahan  dikarenakan faktor kemanusiaan dikarenakan lanjut usia juga mengidap penyakit diganti menjadi tahanan kota," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru