IPW Kembali Soroti Dugaan Pemerasan di Polda Metro

realita.co
Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso.

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dicopot dari jabatannya. Ini disampaikan IPW untuk kedua kalinya. 

Hal ini terkait dugaan pemerasan oknum atasan penyidik Rp500 juta Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kepada korban kasus dugaan investasi bodong. Uang sebanyak itu diduga diminta, lantaran menurut oknum itu tandatangan Direktur untuk mengesahkan SP3 teramat mahal.

Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

Menurut Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, pencopotan Auliansyah harus dilakukan apabila ia terbukti meminta uang agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diminta korban atau pelapor, diterbitkan. 

"Kapolda harus mencopot pimpinan kesatuan reserse (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) yang diduga meminta uang untuk terbitnya SP3," ujar Sugeng, Jumat (17/9/2021). 

Diketahui, SP3 diminta pelapor kepada penyidik, melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm. Ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai atau terjadi restorative justice. 

Menurut Sugeng, SP3 harus diterbitkan tanpa biaya apa pun. 

"Kalau memang berdasarkan hasil gelar SP3 harus ditetapkan, maka perkara tersebut harus dihentikan tanpa embel-embel biaya untuk polisi," kata dia. 

Sugeng meminta kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Terlebih apabila ada bukti yang sangat kuat bahwa dugaan tindak pidana itu benar-benar terjadi. 

Jika kasus tak ditindaklanjuti, menurut Sugeng Kapolda sama saja melanggar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!

"Kapolda Metro harus memperhatikan spirit konsep Presisi Kapolri dalam mewujudkan polisi masa depan dan 8 komitmen Polri yang ke-6 yaitu menampilkan kepemimpinan yang melayani serta menjadi teladan," tutur Sugeng. 

"Kalau benar ada bukti dugaan pemerasan oleh penyidik terhadap pihak-pihak berperkara itu tidak dapat dianggap enteng dan angin lalu. Hal tersebut selain pelanggaran hukum juga pelanggaran etika Polri dan juga telah mengabaikan perintah Kapolri seperti di atas saya sampaikan," imbuhnya. 

Meski begitu, IPW percaya Kapolda akan mengambil tindakan terhadap kasus ini. 

"Saya yakin Kapolda Metro Jaya akan menindak anak buahnya yang terbukti melanggar aturan," tandasnya. 

Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis sendiri, tak menanggapi konfirmasi wartawan mengenai kasus ini. 

Namun, pihak LQ Indonesia Law Firm sempat menyatakan bahwa Direktur berjanji takkan memungut uang satu sen pun dalam penerbitan SP3, dan memproses segera kasus-kasus dugaan investasi bodong lainnya yang dilaporkan klien LQ, yang dinilai mandek. 

Meski begitu, pihak LQ belakangan kembali menyoroti penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan itu, yang dinilai tak jelas prosesnya. 

"Kami berharap Bapak Presiden Jokowi untuk turun tangan membantu segala persoalan para korban kasus dugaan investasi bodong dan kasus lainnya di Polda Metro Jaya," ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, Jumat (17/9/2021).kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru