Diduga Tipu Ribuan Jamaah, Travel Umroh di Sedayulawas Dilaporkan ke Polres Lamongan

realita.co
Puluhan warga dari Lamongan, Gresik dan Surabaya mendatangi Polres Lamongan, Kamis (24/7/2025). Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Puluhan warga dari Lamongan, Gresik dan Surabaya mendatangi Polres Lamongan, Kamis (24/7/2025), untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Travel Haji dan Umroh Tawwaabin, di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Para korban mengaku merugi miliaran rupiah akibat ketidakjelasan keberangkatan umrah yang sudah mereka lunasi pembayarannya.

Baca juga: Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp 75 Miliar, Hermanto Oerip Tidak Ditahan

Salah satu korban, Wahyudiono, mengungkapkan kasus ini mulai mencuat pada Januari 2025 ketika pihak travel tidak memberikan kabar mengenai keberangkatan. "Kantornya pun kosong, tidak ada aktivitas sejak bulan April lalu," terang Wahyudi.

Wahyudi, mengatakan jika diperkirakan ada sekitar seribuan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai 17 hingga18 miliar rupiah.

"Jadi kita mewakili dari teman - teman yang merasa kecewa, merasa dibohongi oleh PT Tawwaabiin," ujarnya.

Menurut pengakuan para korban, modus yang digunakan travel ini adalah menawarkan promo umrah dengan harga yang sangat murah melalui platform media sosial.

"Jadi dia itu menawarkan harga di bawah 20 juta, ada yang 17,5 juta, ada yang 10-10 juta, itu sudah bisa berangkat," kata Wahyudi.

Untuk meyakinkan calon jemaah, pihak travel juga menampilkan testimoni dan membangun citra perusahaan yang amanah sejak tahun 2017 hingga 2024. Namun, memasuki tahun 2025, travel tersebut justru ingkar janji dan tidak ada kejelasan.

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Calon Jamaah Umroh di Brondong Lamongan, Saksi Ngaku Rugi Miliyaran

Para korban juga mengungkapkan bahwa hingga kini mereka tidak menemukan titik terang. Selain pengurus perusahaan yang berusaha menghindar, bendahara perusahaan travel juga dikabarkan menghilang dan diduga melarikan diri.

"Bahkan orang tua dari bendahara yang juga berstatus komisaris perusahaan melaporkan kejadian orang (anaknya hilang), saya kira itu alibi untuk mengelabui para korban," pungkas Wahyudi.

Sementara itu, Kanit VI Pidek Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan haji dan umrah yang melibatkan Travel Tawwaabin di Kecamatan Brondong.

"Untuk pelapor awal masuk ke kami ada 4 tapi hanya 1 yang menjadi perwakilan untuk melaporkan. Nanti kami dari 1 itu akan mengembangkan," jelas Ipda Lizma.

Baca juga: Tipu Atasan dengan Modus Dapat Pesan dari Dewa Kekayaan, Arfita Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Terkait total kerugian, Ipda Lizma menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami.

"Kerugian kami masih didalami karena dari korban ini kan masih mengira-ngira. Jadi kami juga tidak bisa berstatement karena dari korban ini masih menghitung - hitung sendiri. Jadi kita harus melakukan penyelidikan sendiri," tuturnya.

Mengenai modus operandi, Ipda Lizma menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. "Modusnya kami juga belum bisa melakukan pemeriksaan ini karena masih melakukan pemeriksaan saat ini, jadi untuk selanjutnya kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut," tutupnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru