JAKARTA (Realita) - Sikap ketidaktegasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono untuk memberantas prilaku tercela sejumlah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), patut disesalkan publik.
Sebab, ketika ditanya awak media mengenai hasil pemeriksaan terhadap 7 oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat yang diduga menerima uang ratusan juta dari perkara penilapan barang bukti investasi bodong robot Fahrenhait, Rudi hanya menjawab, masih menunggu hasil pemeriksaan,” ucap Rudi, Senin (25/07).
Baca juga: Usai Diperiksa Jamwas, Ini Kata Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Terkait Jampidsus Dalam Kasus
Sebaliknya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta itu, secara tegas menyampaikan bahwa sanksi terhadap bekas Jaksa Azam Akhmad Aksya, telah dilaksanakan yaitu berupa pemecatan sementara.
Sementara, mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berpandangan, apabila Jaksa terkait tidak dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana berarti ada kemungkinan.
“Kemungkinan pertama, atasan dalam hal ini Jaksa Agung dikibulin bawahannya. Sebab, sebagian bawahan dari Jaksa Agung, turut terlibat dalam kasus penilapan barang bukti tersebut,” tutur Abdullah.
Baca juga: Jamwas Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya
Kemungkinan kedua, kata, Abdullah menduga Jaksa Agung turut kecipratan juga dengan uang haram tersebut, sehingga tidak berani menegakkan hukum yang ada.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum pejabat pada Kejari Jakbar yang menerima suap ratusan juta dari eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam perkara penilapan barang bukti milik korban investasi bodong robot trading Fahrenhait, hingga kini tidak tersentuh hukum.
Semisalnya Jaksa Hendri Antoro yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakbar. Kemudian, Muhammad Adib Adam, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar, Sunarto berposisi sebagai Koordinator Kejati, Jawa Barat.
Ada juga Iwan Ginting selaku Kepala Sub Direktorat Badan Pusat Statistik (BPS) Kejagung, Kepala Subseksi Prapenuntutan (Kasubsi Pratut) Kejari Jakbar, Jaksa Baroto.
Selanjutnya, Jaksa Dodi Gazali Emil yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Jakbar yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Kalimantan Utara di Tanjung Selor. hrd
Editor : Redaksi