Jaksa Agung Diminta Usut Wamen Rangkap Jabatan

realita.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK ) terkait Wakil Menteri yang rangkap jabatan sesuai Putusan No 80/PUU-XVII/2019.

"Kami memaknai bahwa putusan MK dapat menjadi ruang kepentingan penegakan hukum dan atau perbuatan
melawan hukum terhadap unsur tindak pidana korupsi," ungkap Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, di Jakarta Selasa (29/07).

Baca juga: Guru Besar Al Azhar: Dukung Jaksa Agung Tegakkan Hukum Selamatkan Uang Negara

Mukhsin telah mengirimi surat ke Jaksa Agung , dan menurutnya Sebuah larangan dalam konteks hukum pidana dapat dipidana jika larangan tersebut diatur dalam undang-undang dan disertai dengan ancaman pidana.

"Bahwa putusan Mk tersebut larangan wamen rangkap dapat memaknai adalah sebagai unsur kerugian Negara akibat dari perbuatan hukum dalam menerbitkan SK wamen rangkap jabatan dan bertentangan dengan undang undang Tipikor," lanjutnya.

Baca juga: Ketua PBNU Yakini Publik Objektif Nilai Kepemimpinan ST Burhanuddin di Tengah Kasus Eks Jampidsus

Dan diapun menyatakan jika besarnya kerugian negara dari larangan putusan MK wamen rangkap jabatan , sebesar gaji yang terima oleh setiap wamen rangkap jabatan.

Sementara itu, Advokat Viktor Santoso mendaftarkan uji materil pasal 30 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK pada Senin Kemaren (28/07).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus jadi Momentum Berbenah

Tujuannya agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya memuat penjelasan pada bagian pertimbangan hukum saja sebagaimana termuat dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019, namun harus memuat dalam amar putusan sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut," imbuhnya. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru