Dugaan Mark-Up Lahan SMKN Prambon, Seret Nama Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Tirto Adi

realita.co
Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Tirto Adi. Foto: Dok

SIDOARJO (Realita) – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN Prambon kembali menuai sorotan tajam. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Ng. Tirto Adi, M.Pd, terseret dalam kasus dugaan penggelembungan (mark-up) harga tanah.

Hal ini karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo bertugas menyediakan lahan sebelum diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan fisik sekolah.

Baca juga: Inspektorat Sidoarjo Disorot, Kasus Korupsi Lahan SMKN Prambon Jalan di Tempat

Menurut dokumen yang beredar, lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi di Desa Prambon awalnya dibeli oleh seorang pengusaha, SAS, dari petani gogol-gilir seharga Rp 581.491/m², dengan total sekitar Rp 12,27 miliar. Tidak lama berselang, tanah yang sama dijual ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga Rp 1.208.500/m², atau total Rp 25,5 miliar. Selisih harga mencapai lebih dari Rp 13 miliar hanya dalam hitungan bulan.

Yang lebih mengejutkan, proses ini diduga tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 148 Tahun 2015 dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Ketiadaan appraisal resmi membuat harga tanah ditetapkan tanpa dasar penilaian independen. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar. Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.

Sejumlah pihak menyebut, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Tirto Adi memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk KJPP. Namun, penunjukan itu tidak dilakukan.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Kayan sebagai Makelar Tanah di Kasus SMKN Prambon, Ini Klarifikasinya

"Seharusnya ada appraisal resmi, ini jelas pelanggaran prosedur," ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan Tanah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Sidoarjo juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Berdasarkan Pasal 55 KUHP, mereka dapat dijerat karena turut serta atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Jika penilaian dilakukan oleh KJPP, harga wajar tanah di kawasan Prambon pada tahun 2022–2023 diperkirakan hanya Rp 600.000–Rp 850.000/m². Nilai ini didapat dari pendekatan data pasar dan NJOP yang saat itu berkisar Rp 350.000–Rp 500.000/m². Dengan demikian, harga normal tanah tersebut seharusnya hanya sekitar Rp 12,6 miliar – Rp 17,8 miliar. Bukan Rp 25,5 miliar seperti yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Perbedaan harga yang mencolok ini semakin memperkuat dugaan terjadinya mark-up. Praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7–12 miliar. Selain itu, pelanggaran prosedur juga bisa dikenakan sanksi administratif berat sesuai Pasal 28 ayat (2) Perpres 148/2015 serta sanksi keuangan berdasarkan UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004).

Baca juga: Karier Politik Sugiono 'Abah Gik': Dari Pengusaha Lampu Jalan Hingga Jadi Sorotan Publik

Hingga kini, KPK dan aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah LSM di Sidoarjo sudah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke KPK. Mereka menilai, selain Tirto Adi, jajaran PPK, PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar), dan Panitia Pengadaan Tanah ikut bertanggung jawab karena membiarkan transaksi berjalan tanpa appraisal resmi.

Terkait hal ini, Realita.co sudah mengkonfirmasi ke Tirto Adi lewat pesan Whatsapp. Namun, hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan memilih bungkam.hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru