SIDOARJO (Realita) - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon, Kabupaten Sidoarjo, senilai lebih dari Rp 25 miliar kembali menuai sorotan publik. Meski telah dilaporkan sejak pertengahan 2024, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan.
Sejumlah pihak menilai lambatnya langkah penegakan hukum tak lepas dari sikap Inspektorat Kabupaten Sidoarjo yang dinilai pasif dalam melakukan audit dan pengawasan internal.
Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMMS) sebelumnya melaporkan adanya indikasi mark-up pembelian lahan untuk SMKN Prambon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2024. Laporan serupa juga telah dilayangkan LSM Formasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Mei 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Sidoarjo belum menunjukkan hasil audit atau rekomendasi yang jelas.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran vital mendeteksi penyimpangan. Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan APIP segera melakukan pemeriksaan bila ada indikasi penyimpangan. Ketidakmampuan atau kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bukan hanya sanksi administrasi, kelalaian Inspektorat juga berpotensi mengarah pada tindak pidana. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor menegaskan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan atau peradilan kasus korupsi dapat dijerat pidana 3 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.
Selain itu, Pasal 421 KUHP menyebutkan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau membiarkan tindak pidana terjadi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Pasal 22 UU Tipikor juga mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja menutup-nutupi atau memberikan keterangan palsu kepada penyidik dengan ancaman pidana serupa.
Meski sorotan publik semakin tajam, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Andjar Surjadianto, belum pernah mempublikasikan hasil audit terkait kasus ini. Transparansi kelembagaan yang minim semakin memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran atas dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan SMKN Prambon.
Publik menilai Inspektorat terkesan hanya melempar tanggung jawab kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Padahal, berdasarkan Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Inspektorat wajib memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan melaporkan indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum secara resmi.
Koordinator KMMS mendesak Inspektorat segera membuka hasil audit internal terkait kasus ini. Jika tidak, mereka akan melaporkan pimpinan Inspektorat ke KPK dengan tuduhan penghalangan pengungkapan kasus korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. “Jangan sampai Inspektorat justru menjadi tameng pelaku,” tegas mereka dalam keterangan pers. hk
Editor : Redaksi