JAKARTA (Realita) - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab amnesti menghapuskan hukuman secara kolektif untuk suatu tindak pidana atau kelompok tertentu, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan untuk satu orang atau beberapa orang.
Baca juga: Warga Laporkan Dugaan Pesta Sabu di Apartemen, Kejati Jatim Bantah Libatkan Jaksa Sidoarjo
“Tepat, keduanya kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ucap pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat menanggapi pemberian amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam.
Fickar menuturkan, pemberian amnesti dan abolisi sangat mungkin keduanya dilakukan, karena dianggap bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kebijakan Mutasi Kejagung oleh Jaksa Agung Sudah Tepat
“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut pidana, sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong. Ini motif politik sang Jaksa Agung. Yang begini harus dicopot,” tegas dosen pascasarjana fakultas hukum Universitas Trisakti.
Alasan lain, kata Fickar, abolisi dan amnesti sepenuhnya kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional. Artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis.
Baca juga: Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 T oleh Kejaksaan Agung, Prabowo: Jangan Suka Mengkriminalisasi
“Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan kejaksaan,” ujarnya.hrd
Editor : Redaksi