SUMENEP (Realita) - Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua warga Kecamatan Bluto, saat asik pesta narkoba jenis sabu di kafe Aphong Keta Desa/Kecamatan Saronggi, Senin (20/9/2021).
Dua pelaku tersebut berinisial W (43) dan wanita berinisial RJ (27). Berdasarkan informasi, W merupakan mantan kepala desa (kades) Sera Tengah. Sedangkan si wanita warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto.
Baca juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab
"Mereka berdua ditangkap oleh Sat Resnarkoba sekitar pukul 00.30 WIB," jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui pesan tertulis.
Widiarti menerangkan, penangkapan mantan kades dan seorang perempuan itu berawal dari laporan warga. Jika di cafe itu sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. Sehingga, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Beli Sabu 5 Gram, Agus Anugerah Ngaku Dikonsumsi Sendiri
“Setelah mendapatkan info A1, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud ternyata petugas menemukan poket Sabu,” ucapnya.
Menurut Widiarti, Narkoba itu ditemukan di depan kamar pelaku. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengaku atas kepemilikan barang haram itu. “Karena diakui, sehingga polisi langsung menggelandang pelaku dan barang bukti (BB) ke kantor polisi,” tuturnya.
Baca juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara
Sementara, sambung dia, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat ± 0,28 gram, seperangkat alat hisap, HP dan sebuah korek api.
“Tersangka dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan, rersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep,” ujarnya.haz
Editor : Redaksi