Pajak Rp26 Miliar dari Kanopi SPBU Pertamina Diprotes, Hiswana: Keliru dan Tak Objektif

Reporter : Redaksi
Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, Ben Hadjon saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/8/2025). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)– Polemik pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Surabaya terus bergulir. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menilai penetapan pajak terhadap tampilan kanopi SPBU—khususnya berwarna merah—tidak objektif dan tidak berdasar hukum yang jelas.

Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, Ben Hadjon, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya pada 2023. SKPDKB tersebut menagih pajak reklame secara mundur sejak tahun 2019 terhadap 95 SPBU Pertamina di Surabaya.

Baca juga: Polantas Menyapa, Anggota Samsat Surabaya Utara Berikan Panduan Secara Langsung ke Wajib Pajak

“Kami sudah melayangkan empat surat keberatan, namun hanya dua yang dijawab. Jawaban tersebut menolak keberatan kami dengan merujuk Pasal 1 angka 39 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Ben, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, pasal yang dijadikan dasar penarikan pajak bersifat abstrak dan multitafsir. Ia juga menyoroti penerapan pajak secara retroaktif sejak 2019, padahal Perda tersebut baru disahkan pada 2023. “Ini jelas melanggar asas non-retroaktif. Bagaimana mungkin aturan yang baru keluar diterapkan untuk tagihan lima tahun ke belakang?” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya pekan lalu, Hiswana Migas menghadirkan ahli komunikasi dari Universitas Airlangga, Dr. Titik Puji Rahayu. Ia menegaskan bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukan elemen promosi, melainkan bagian dari identitas negara karena Pertamina adalah BUMN.

“Menafsirkan warna merah sebagai reklame adalah keliru. Warna itu tidak termasuk elemen promosi,” kata Titik.

Senada, Ben Hadjon menambahkan bahwa warna merah tersebut bukan bagian dari corporate colour Pertamina. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan dasar penghitungan pajak reklame.

Hiswana Migas juga menyinggung Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa objek pajak reklame hanya mencakup logo, warna, gambar, dan tulisan paling luar yang membentuk bidang persegi panjang. Namun dalam praktiknya, Bapenda tetap menghitung pajak dari sisi kanopi yang tidak terlihat atau tidak terakses publik.

Baca juga: Pemprov dan DPRD Jatim Minta Daerah Tidak Naikkan PBB: Ekonomi Rakyat Lagi Sulit

“Di mana unsur promosinya? Ini cacat substansi dan tidak objektif,” kata Ben.

Bahkan di sejumlah SPBU, logo Pertamina disilang oleh petugas. Tindakan ini, menurut Ben, menciptakan kesan buruk di mata masyarakat. “Penyilangan tanpa penjelasan publik dapat menimbulkan asumsi bahwa SPBU melakukan pelanggaran. Ini jelas merugikan klien kami,” imbuhnya.

Pihak Bapenda menyebut bahwa penagihan pajak ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hingga kini, dokumen resmi rekomendasi BPK belum pernah diperlihatkan kepada publik maupun dalam rapat resmi.

“Kalau ini memang temuan BPK, harusnya ada dokumen tertulis. Tapi kami belum pernah melihat satu pun,” ucap Ben.

Baca juga: Arif Fathoni Bantah Pernah Beri Pernyataan soal Polemik Pajak SPBU

Hiswana Migas juga membandingkan dengan daerah lain, salah satunya DKI Jakarta. Meskipun definisi reklame dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 identik dengan Surabaya, namun tidak ada penarikan pajak terhadap warna kanopi di ibu kota.

“Hanya di Surabaya warna merah dianggap reklame. Ini masalah penafsiran yang keliru,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Adapun nilai pajak yang ditagihkan kepada 95 SPBU di Surabaya mencapai sekitar Rp26,023 miliar. Hingga saat ini, belum ada satu pun SPBU yang membayar tagihan tersebut karena masih menunggu kepastian hukum. Hiswana Migas menyebutkan bahwa pembahasan lanjutan kini menunggu jadwal dari pimpinan Komisi B DPRD Kota Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru