SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Monica Ratna Pujiastuti dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan. Dengan penolakan tersebut, sidang perkara bernomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti," demikian bunyi amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Monica yang merupakan mantan Supervisor Accounting di PT Bina Penerus Bangsa didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp4.225.000.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan bahwa Monica menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2022.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
Monica diduga mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya secara bertahap dengan total Rp1,9 miliar. Selain itu, ia juga menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani direktur untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan perusahaan, serta membuat dokumen fiktif untuk keperluan penarikan dana dari beberapa rekening bank perusahaan.
"Uang yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading," tegas JPU Estik Dilla dalam dakwaannya.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Perbuatan terdakwa dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan biasa secara berlanjut.yudhi
Editor : Redaksi