Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penggelapan Rp4,2 Miliar Dengan Terdakwa Monica Pujiastuti Dilanjutkan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dalam perkara dugaan penggelapan saat jalanin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/7/2025). Foto; Yudhi

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Monica Ratna Pujiastuti dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan. Dengan penolakan tersebut, sidang perkara bernomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti," demikian bunyi amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Suripto Calo PNS Mengaku Pejabat Pemprov, Warga Tertipu Puluhan Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Monica yang merupakan mantan Supervisor Accounting di PT Bina Penerus Bangsa didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp4.225.000.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan bahwa Monica menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2022.

Baca juga: Kasus Penggelapan 25 Mobil Rental di Sidoarjo Mandek Setahun, Korban Tagih Langkah Polres

Monica diduga mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya secara bertahap dengan total Rp1,9 miliar. Selain itu, ia juga menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani direktur untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan perusahaan, serta membuat dokumen fiktif untuk keperluan penarikan dana dari beberapa rekening bank perusahaan.

"Uang yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading," tegas JPU Estik Dilla dalam dakwaannya.

Baca juga: Empat Laporan Dugaan Penipuan Senilai Rp 6 Miliar Berakhir SP3, Tony Wijaya Pertanyakan Integritas Penyidikan

Perbuatan terdakwa dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan biasa secara berlanjut.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru