Volume Sampah di Jatim Sudah Sangat Mengkhawatirkan

realita.co
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe. Foto: IG Agusblackjoe

SURABAYA (Realita) - DPRD Jatim menilai masalah sampah di wilayah provinsi sudah berada dalam kondisi darurat. Namun, langkah konkret dan progresif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai belum tampak nyata.

“Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto, Kamis (7/8/2025).

Black Hoe sapaan lekatnya mengungkap belum maksimalnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Sementara itu, volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di berbagai daerah.

“Surabaya sendiri menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum,” ungkapnya.

Dia menambahkan, peningkatan jumlah sampah tidak hanya terjadi di wilayah kota besar, tetapi juga mulai tampak di daerah lain. Wilayah Mataraman dan Tapal Kuda, menurutnya, mengalami lonjakan karena pertumbuhan pemukiman.

“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asal Ngawi ini.

Black Hoe mendesak agar Pemprov segera menjalankan regulasi yang telah disahkan, khususnya pengelolaan sampah secara terintegrasi antarwilayah. Dia menegaskan pentingnya penguatan kerja sama regional dalam menghadapi krisis ini.

“Ini agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda,” desaknya.

Menurutnya, Pemprov juga terlalu lamban dalam mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan Waste to Energy (WtE). Padahal, solusi teknologi sudah banyak dibahas, namun belum ada implementasi nyata.

“Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas,” tuturnya.

Black Hie juga menyebut pentingnya keterlibatan Pemprov dalam pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terutama di kabupaten/kota yang kapasitasnya terbatas. Ia menyebut beberapa wilayah di dapilnya sangat membutuhkan perluasan TPA.

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu ditingkatkan titik TPA-nya,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengkritik rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber sebagai salah satu akar persoalan. Black Hoe menilai, hal ini bisa diperbaiki dengan pendekatan regulatif dan pemberian insentif kepada warga.

“Kita butuh pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota. Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya,” katanya.

Menurutnya, jika pengelolaan sampah dilakukan setengah hati, dampaknya akan merambah ke berbagai aspek kehidupan. Mulai dari kesehatan masyarakat hingga citra peradaban daerah di masa mendatang.

“Apa gunanya Perda dan Pergub jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya.ty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru