Belasan Sertifikat Tanah di Desa Dadapan Solokuro, Diduga Berpindah Nama tanpa Izin

realita.co
Naning, Penasehat Hukum (tengah) dan pemilik tanah, melapor ke Polres Lamongan, Jumat (8/8/2025). (Foto: David)

LAMONGAN (Realita) – Sebanyak 15 Sertifikat Tanah di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, diduga berpindah namakan tanpa izin.

Didampingi penasihat hukum, Naning Erna Susanti, warga resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan pada Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Mutasi Wakapolres, Kasat Reskoba dan Kapolsek Jajaran Polres Lamongan, Berikut Daftarnya!

Persoalan ini mencuat setelah korban berniat mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Namun permohonan sertifikat tanah mereka secara sepihak dinyatakan berstatus K4 kategori bidang tanah bermasalah oleh panitia PTSL.

"Semua syarat sudah kami penuhi, biaya sudah dibayar sesuai ketentuan. Tapi tiba-tiba status tanah kami dinyatakan K4, tanpa penjelasan yang jelas dari panitia PTSL," ungkap Naning kepada wartawan.

Setiap warga, masih menurut Naning, telah membayar biaya pendaftaran antara Rp. 500.000 hingga Rp. 750.000, tergantung luas bidang tanah. Namun, setelah muncul status K4, seluruh berkas permohonan serta uang pendaftaran dikembalikan oleh panitia. Kami juga menganggap angkah tersebut tidak disertai transparansi, apalagi kejelasan soal nasib sertifikat," terusnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan mengonfirmasi status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah desa dikabarkan memberikan tanggapan terbuka dan menyatakan siap membantu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami ingin tahu siapa yang sekarang terdaftar sebagai pemilik sertifikat. Jika benar telah berpindah tangan, harus diungkap bagaimana proses peralihan itu bisa terjadi tanpa persetujuan pemilik asli,” kata Naning.

Baca juga: Polisi Tetapkan A-H Alias Lebeng, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan

Sementara itu, salah satu warga yang, Mudzakir, menceritakan bahwa permasalahan ini sebenarnya bermula lebih dari satu dekade lalu. Sekitar tahun 2013, sekelompok orang datang ke Desa Dadapan menawarkan pembelian lahan milik warga. Namun, sebagian besar warga menolak menjual karena ingin mempertahankan tanah warisan keluarga.

"Waktu itu kami semua menolak karena tanah ini warisan dari orang tua. Tidak ada transaksi jual beli yang terjadi," ujar Mudzakir.

Namun, secara mengejutkan, sekitar tahun 2017 hingga 2018, diketahui bahwa sertifikat tanah telah diterbitkan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Hal ini baru terungkap saat warga mendaftarkan tanah mereka dalam program PTSL pada 2023, dan kemudian mendapat informasi bahwa bidang tanah mereka telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Baca juga: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak di Lamongan dengan Puluhan Tersangka

Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa saat itu dalam proses alih nama. Sebab, menurut mereka, tidak mungkin sertifikat dapat diterbitkan tanpa tanda tangan dan rekomendasi dari kepala desa.

Akibat kejadian tersebut, sekitar 2 hektare tanah milik warga kini diduga telah berpindah kepemilikan. Para korban menuntut agar aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan hingga Kementerian ATR/BPN segera turun tangan untuk mengusut dugaan mafia tanah di wilayah mereka.

"Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak tahu bagaimana bisa tanah kami tiba-tiba milik orang lain. Kami mohon agar sertifikat kami bisa dikembalikan," pungkas Mudzakir.def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru