Setelah 9 Tahun Berumahtangga, Perceraian Acha Septriasa Diputus secara Verstek

realita.co
Acha Septriasa. (Foto: IG @Septriasaacha

JAKARTA (Realita) - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan berita perceraian aktris Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma.

Sebab selama hampir sembilan tahun mengarungi bahtera rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma terbilang harmonis dan jauh dari isu-isu miring.

Diam-dam wanita bernama asli Jelita Septriasa itu menggugat cerai Vicky Karisma ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024 lalu.

"Perkara atas nama Jelitha Septriasa melawan suaminya, Vicky Kharisma diajukan ke PA Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, Kamis (7/8/2025).

Butuh waktu hingga enam bulan lamanya sampai perkara itu disidangkan setelah gugatan didaftarkan oleh bintang film Hearts tersebut.

Sebab pada saat gugatan didaftarkan Acha, Vicky Kharisma sedang berada di luar negeri.

Jadi butuh surat rogatori dan prosesnya enam bulan. Makanya, dari Desember 2024 kami baru bisa sidangkan di Mei 2025.".

"Karena saat gugatan cerai didaftarkan ibu Acha, suaminya sedang berada di luar negeri," sambungnya.

Atas kondisi itu, pihak PA Jakarta pusat pun akhirnya memutus perkara perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma secara verstek.

"Jadi sidang dihadiri ibu Acha dan kuasa hukum, yang hanya berjalan satu kali saja, langsung diputus verstek. Karena tergugat sedang di luar negeri," ungkapnya.

Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan, meskipun tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru