SURABAYA (Realita)– Persidangan gugatan perdata antara dokter Totok Suhartojo melawan RSUD dr Soewandhi dan direktur rumah sakit tersebut, dokter Billy Daniel Messakh, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini menuntut pembayaran gaji sebesar Rp 600 juta yang disebut belum dibayarkan sejak Maret 2022.
Dalam sidang, pihak penggugat menghadirkan saksi dokter gigi Ika Yuli, rekan sejawat Totok yang bertugas di Puskesmas Keputih. Dalam keterangannya, Ika menegaskan bahwa seorang dokter masih bisa melakukan praktik selama Surat Izin Praktik (SIP) miliknya masih berlaku.
Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk
“Selama SIP berlaku, seorang dokter dapat menjalankan praktik kedokteran,” kata Ika di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Selasa (12/8/2025).
Permasalahan bermula saat Surat Izin Praktik (SIP) milik dr Totok habis masa berlakunya pada 9 Februari 2022. Meski demikian, ia tetap melaksanakan tugas sebagai dokter bedah dan pendidik klinis karena proses perpanjangan SIP kala itu terkendala pandemi covid 19.
Namun, pihak manajemen RSUD mengambil langkah tegas. Direktur RSUD, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B, mengeluarkan surat pelarangan praktik, yang kemudian diikuti dengan sanksi administratif dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa pencopotan dari jabatan fungsional, pemindahan ke posisi pelaksana selama 12 bulan, hingga surat keputusan pensiun dini dua tahun sebelum masa pensiun resmi.
Merasa diperlakukan tidak adil, dr Totok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatannya, ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan tahun 2020 yang menyatakan bahwa masa berlaku SIP diperpanjang otomatis hingga satu tahun setelah pencabutan status darurat pandemi Covid-19.
“Surat peringatan itu sebenarnya tidak layak dikeluarkan. SIP saya masih sah secara hukum,” kata dr Totok, Selasa (22/7/2025).
Ketegangan memuncak ketika ia diusir secara paksa oleh petugas rumah sakit saat sedang melakukan tindakan medis. Aksi pengusiran tersebut bahkan direkam oleh pihak RS dan tersebar di internal, yang menurutnya mempermalukan dirinya di depan tenaga kesehatan lain.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ditolak Hakim
Pengadilan memutuskan bahwa SK pemecatan tersebut cacat hukum. PTUN Surabaya memenangkan gugatan dr Totok dan mewajibkan Wali Kota Surabaya untuk memulihkan status dan jabatan fungsionalnya. Upaya banding hingga kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 288K/TUN/2023.
Dengan kemenangan itu, dr Totok kini menggugat balik RSUD dr. M. Soewandhie dan direkturnya dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum gugatannya, dr Totok meminta agar:
1. Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan;
Baca juga: Korban Royal Business Ruko Gugat PKPU PT Sipoa, 15 Tahun Tanpa Kepastian
2. Menyatakan RSUD Soewandhie dan Direktur Billy Daniel Messakh melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum keduanya untuk membayar:
Kerugian materiil sebesar Rp600 juta, berupa jasa medis yang tidak dibayarkan sejak 1 Maret 2022;
Kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar karena rasa malu, kehilangan harga diri, dan perlakuan tidak pantas yang dialaminya di lingkungan kerja.yudhi
Editor : Redaksi