Anggaran Sewa Hotel Kecamatan Grogol Disorot, Diduga Tabrak Instruksi Presiden soal Efisiensi

realita.co
Rencana belanja Kecamatan Grogol untuk sewa hotel dan gedung. Foto: Fauzi

CILEGON (Realita) – Rencana belanja Kecamatan Grogol menuai sorotan setelah muncul data penganggaran untuk sewa hotel dan gedung pada tahun 2025. Informasi tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang mencatat alokasi dana sewa hotel sebesar Rp31,87 juta dan sewa gedung atau bangunan sebesar Rp40 juta.

Namun, langkah ini dinilai berlawanan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang percepatan efisiensi belanja pemerintah daerah. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 itu secara tegas meminta kepala daerah hingga perangkat daerah untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, termasuk penyewaan hotel maupun gedung.

Baca juga: Proyek Rehabilitasi SDN 2 Gerem Cilegon Disorot Aktivis, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Saat dikonfirmasi, Camat Grogol, Jajat, belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi langsung di kantor kecamatan maupun melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan tanggapan.

Berikut ini tujuh Instruksi Presiden untuk Efisiensi:

- Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo menggariskan tujuh langkah efisiensi belanja, di antaranya:

- Pembatasan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, dan FGD.

- Pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen.

- Pengetatan belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional.

- Pengurangan belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Baca juga: Ketua DPRD Banyuasin Klarifikasi Isu Efisiensi Anggaran dan Kunker ke Yogyakarta

- Fokus alokasi anggaran pada peningkatan pelayanan publik.

- Selektivitas pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

- Penyesuaian belanja daerah sesuai transfer ke daerah dalam APBN 2025.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, termasuk perangkat daerah di bawahnya.

Baca juga: Efisiensi Anggaran di Jombang Dialihkan untuk Program Prioritas

Diketahui, praktik penyewaan hotel dan gedung kerap menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai pos belanja seremonial yang tidak langsung berdampak pada pelayanan masyarakat.

Dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa penggunaan APBD harus lebih tepat sasaran, transparan, serta akuntabel.

Belum adanya keterangan resmi dari Kecamatan Grogol masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.

Apakah rencana sewa hotel dan gedung tersebut akan direvisi sesuai arahan presiden, atau tetap berjalan sesuai rencana awal, masih menjadi tanda tanya.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru