Dugaan Korupsi Kuota Haji, 3 Orang Dicekal, Salah Satunya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

realita.co
Yaqut Cholil Qoumas bersama Prabowo. Foto: Yaqut

JAKARTA (Realita) -KPK menggeledah dua lokasi berbeda terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (13/8/2025) untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Baca juga: Peran Ismail dan Asrul Taba Dalam Korupsi Kuota Haji,  Bagi-bagi Fulus ke Pejabat Kemenag

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset properti. “KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi… diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” ujarnya.

Lokasi kedua adalah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi.

Ia mengapresiasi sikap kooperatif pihak Kemenag selama proses berlangsung.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” tambahnya.

Baca juga: Bulan Ramadhan Jelang Idul Fitri, Mantan Menteri Agama Yaqut Diborgol KPK

Kasus dugaan korupsi ini disebut berawal dari perubahan jumlah kuota haji reguler yang membuat dana haji yang semestinya masuk ke kas negara justru mengalir ke pihak travel swasta.

Selain penggeledahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.jam

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru