SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang Close Circuit Television (CCTV) di area parkir tempat usaha untuk memantau pajak parkir. Langkah ini dilakukan untuk membangun ekosistem bisnis yang transparan dan berbasis kejujuran.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, atau akrab disapa Cak Eri, menegaskan bahwa CCTV hanya dipasang di area parkir luar, bukan di dalam kasir, sehingga tidak menekan pengusaha. "Langkah ini untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi secara adil, bukan untuk menakut-nakuti pengusaha," ujar Cak Eri di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
Menurut Wali Kota, Peraturan Pemerintah terbaru menetapkan pajak parkir sebesar 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen. Artinya, tarif parkir motor Rp2.000, maka Rp200 masuk ke kas Pemkot untuk mendanai program publik seperti kesehatan dan pendidikan gratis.
Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan
Cak Eri menambahkan, pemasangan CCTV diharapkan memberikan data akurat mengenai jumlah kendaraan yang masuk, menghindari kesalahpahaman, dan menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan pengusaha. "Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta kesejahteraan dan keindahan di Surabaya," kata Cak Eri.
Selain itu, Pemkot juga mendorong penggunaan aplikasi pembayaran digital sebagai alternatif yang lebih modern dan transparan. Dengan begitu, pendapatan pajak parkir bisa terintegrasi secara otomatis.
Baca juga: Tak Kantongi Hubungan Hukum, Pasar Simo Mulyo Dibongkar Pemkot Surabaya
Pemasangan CCTV ini memiliki landasan hukum jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.yudhi
Editor : Redaksi