Dua Saksi Keluarga Tersangka Dihadirkan di Persidangan Kasus Dugaan Pemerasan Ponpes di Kota Batu

realita.co
Kuasa Hukum YLA dan FYD, Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Kasus dugaan pemerasan/penipuan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu yang menyeret dua terdakwa berinisial YLA oknum wartawan dan FYD LSM kasusnya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Persidangan kali dengan agenda menghadirkan dua saksi berinisial M dan F dari pihak keluarga pelapor terduga pencabulan yang melaporkan YLA dan FYD yang diduga telah melakukan pemerasan. Sidang di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang. Rabu ( 20/8/2025)

Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim

Kuasa Hukum YLA dan FYD, Kayat Hariyanto, S. Pd. S.H.,M.H., menjelaskan, bahwa dalam persidangan saksi M yang merupakan adik tersangka terduga pencabulan telah mengakui bahwa kakaknya telah menjadi tersangka setelah ditunjukan beberapa bukti oleh kuasa hukum YLA dan FYD di depan persidangan.

" Kesaksian M saat dipersidangan di cermati pihak kuasa hukum dari YLA dan FYD melihat ada beberapa hal yang akan kita bantah nanti dipersidangan dengan adanya bukti- bukti atau saksi-saksi berikutnya yang akan kita sampaikan di pengadilan. Jadi semua pernyataan M dan F di depan persidangan itu banyak yang berbohong nanti akan kita buktikan ," tegas Kayat.

Baca juga: Eksepsi Terdakwa Pemerasan di Kota Batu Ditolak

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini dalam keteranganya cukup nomatif saja seperti di BAP yang mana disitu dikatakan ada uang sebanyak 7 juta, 5 juta, 40 juta, 150 juta dengan total 340 juta. Ucapnya.

Sementara itu dalam persidangan ada kesaksian dari saudara F yang menyinggung YLA selaku wartawan dengan mengatakan bahwa tulisan yang ditulis oleh wartawan di Kota Batu tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Baca juga: JPU Memohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan di Ponpes Kota Batu

" Saat F di konfrontir dengan YLA dan ditanya apakah dia tahu tentang kode etik jurnalistik ternyata saudara F menjawab tidak tahu. Kami berharap kepada Majelis Hakim bisa menghadirkan terduga pelaku pencabulan di persidangan berikutnya," harap Kayat

Agenda selanjutnya Senin 25 Agustus 2025 yang akan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru