SURABAYA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rida Nur Karima menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Bernard Ferdi Soebiakto, mantan sales marketing UD Multi Prima Lestari. Bernard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Bernard Ferdi Soebiakto, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Bernard yang ditugaskan sebagai sales marketing di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari para pelanggan. Sebaliknya, uang sebesar Rp461,5 juta itu digunakan untuk bermain judi online tanpa seizin perusahaan.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Perbuatan Bernard menimbulkan kerugian besar bagi UD Multi Prima Lestari. Sejumlah toko yang menjadi korban penggelapan itu antara lain Toko KPD Swalayan (Rp30,2 juta), Toko Monetta (Rp26,1 juta), Toko Arena (Rp24,7 juta), hingga Toko Canada (Rp23,7 juta). Total ada 61 toko yang tercatat melakukan pembayaran namun tidak pernah masuk ke kas perusahaan.yudhi
Editor : Redaksi