JAKARTA (Realita)- Lembaga Anti Rasuah berhasil mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Depok, Jawa Barat. Plt Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) diduga meminta uang Rp 1 Miliar dalam kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Berawal PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa lahan dengan warga seluas 6.500 meter persegi berlokasi di Tapos, Depok," ujar Asep didepan awak media, Jum'at (7/2/2026).
Dirinya juga merinci, KPK juga menyebut Wakil Kepala PN Depok juga terima gratifikasi Rp 2,5 Miliar dari hasil putusan tersebut, kemudian telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Kemudian, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
Selanjutnya, PT Karabha Digdaya berupaya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT Karabha Digdaya.
Di sisi lain, warga juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, pada Februari 2025.
"Dalam perkembangan kasusnya, saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai satu pintu untuk menjembatani PT KD dengan PN Depok," bebernya.
"Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 Miliar dari EKA dan Bambang kepada PT KD melalui saudari Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam proses percepatan eksekusi," katanya.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menetapkan Ketua dan Wakil PN Depok tersangka kasus dugaan pengurusan sengketa lahan. Selain itu, KPK menetapkan lima tersangka lain.
Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Yohansyah dan Berliana Tri Kusuma bertemu di sebuah restoran di wilayah Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee untuk percepatan eksekusi.
"Hasil dari pertemuan tersebut, Berliani menyampaikan kepada saudara Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, adanya permintaan fee yang dimaksud," ungkapnya.
*PT Karabha Digdaya dengan PN Depok sepakat*
Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 Miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mendapat kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta
"Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," imbuhnya.
Adapun, Asep menerangkan Yohansyah selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian, Berliana Tri Kusuma memberikan uang Rp 20 juta.
*Berliani bertemu dengan Yohansyah di bulan Februari*
Keduanya (Yoh dan Ber) bertemu kembali di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada Bank.
"KPK berhasil sita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi," ucap Asep.
Masih terangnya, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi