Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Palsukan Sertifikat Tanah

realita.co
Sidang pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025). Foto: Moh

GRESIK (Realita)– Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).

Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana, salah satunya merupakan pegawai dari Kantor ATR/BPN Gresik.

Baca juga: Merasa Dirugikan Miliaran Rupiah, Seorang Pemodal di Gresik Gugat Direksi CV Firza Jaya Berkah

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adhienata Putra Deva, seorang asisten surveyor di BPN Gresik, diduga bekerja sama dengan Resa Andrianto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perkara ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng. Permohonan dilakukan oleh seseorang bernama Budi Riyanto yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah yang sah, pengukuran tetap diproses oleh terdakwa Deva.

"Setelah pengukuran dilakukan, luas lahan justru berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Lalu dibuat surat pernyataan seolah-olah dari pemilik tanah yang menyatakan menerima hasil pengukuran tersebut. Padahal, surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa," ujar JPU Imamal dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Ungkap Dugaan Jalur "Belakang" di BPN Gresik

Tak hanya itu, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan penggantian blanko SHM di Kantor BPN Gresik. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen pendukung seperti SHM asli, peta bidang, dan identitas pemohon yang dilegalisasi oleh kantor PPAT milik Resa.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Baca juga: Rieke 'Oneng' Dukung Penuh PPATK Bongkar Data Bansos Fiktif

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Mohon agar eksepsi bisa dibacakan pada sidang berikutnya sebelum kita masuk ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Sarudi menutup persidangan.moh

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru