PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan minimalisir praktik nikah siri di Bumi Reog.
Salah satunya dengan menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu atau pengesahan nikah oleh negara yang digelar secara gratis di Pendopo Kabupaten, Senin (25/08/2025).
Baca juga: Wujudkan Kota yang Nyaman, Pemkab Ajak PKL Ponorogo Mulai Terapkan Pola Lapak Bersih-Rapi
Dari data dilapangan, tercatat 28 pasangan nikah siri mengikuti sidang pengesahan nikah yang diakui negara. Dimana rata-rata pasangan diatas 40 tahun.
" Ada 28 pasangan nikah siri yang kami sisir di Ponorogo dan kami anjurkan untuk mengikuti sidang Istbat ini," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Nurul Huda.
Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko
Huda mengungkapkan, untuk mengikuti sidang Itsbat para pasangan ini tidak ditekanai biaya alias gratis, mereka hanya membawa KTP domisili saja.
" Jadi langsung datang saja dengan membawa KTP. Nanti akan mendapat buku nikah dan Kartu Keluarga. Gratis," ungkapnya.
Huda mengaku umumnya para pasangan nikah siri ini belum meresmikan hubunganya, karena belum punya biaya atau ada persyaratan yang belum terpenuhi.
" Makanya digantung hubungan. Jadi mungkin nikah dulu secara agama baru diresmikan nanti. Umumnya begitu," pungkasnya. adv/znl
Editor : Redaksi