PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan minimalisir praktik nikah siri di Bumi Reog.
Salah satunya dengan menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu atau pengesahan nikah oleh negara yang digelar secara gratis di Pendopo Kabupaten, Senin (25/08/2025).
Baca juga: Anggaran Puluhan Miliar Rupiah, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen
Dari data dilapangan, tercatat 28 pasangan nikah siri mengikuti sidang pengesahan nikah yang diakui negara. Dimana rata-rata pasangan diatas 40 tahun.
" Ada 28 pasangan nikah siri yang kami sisir di Ponorogo dan kami anjurkan untuk mengikuti sidang Istbat ini," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Nurul Huda.
Baca juga: Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Jaksa Akui Sosok "S" Dominan
Huda mengungkapkan, untuk mengikuti sidang Itsbat para pasangan ini tidak ditekanai biaya alias gratis, mereka hanya membawa KTP domisili saja.
" Jadi langsung datang saja dengan membawa KTP. Nanti akan mendapat buku nikah dan Kartu Keluarga. Gratis," ungkapnya.
Baca juga: Yunus Mahatma Akui Beri THR Rp20 Juta Tiap Tahun kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono
Huda mengaku umumnya para pasangan nikah siri ini belum meresmikan hubunganya, karena belum punya biaya atau ada persyaratan yang belum terpenuhi.
" Makanya digantung hubungan. Jadi mungkin nikah dulu secara agama baru diresmikan nanti. Umumnya begitu," pungkasnya. adv/znl
Editor : Redaksi