JAKARTA (Realita) - Analis Sosial Politik, Said Didu meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini termasuk putusan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Baca juga: Guru Besar Al Azhar: Dukung Jaksa Agung Tegakkan Hukum Selamatkan Uang Negara
Awalnya Said mengatakan bahwa Kejaksaan Agung takut mengeksekusi Silfester Matutina. Salah satu alasannya ialah ada kekuatan besar yang melindungi Silfester Matutina sebagaimana anggapan masyarakat luas.
"Jadi lewat forum ini, Jaksa Agung sehebat-hebatnya Anda menangkap Riza Chalid tapi tidak berani mengeksekusi suatu putusan yang sudah incraht itu bisa hilang semua itu (reputasi)," tutur Said dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Ketua PBNU Yakini Publik Objektif Nilai Kepemimpinan ST Burhanuddin di Tengah Kasus Eks Jampidsus
Said mengaku heran mengapa Kejagung tidak berani mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina. Padahal menurutnya, kasus dan vonis yang diterima Silfester Matutina tidak terlalu besar. "Masa sih Kejaksaan mengorbankan diri hanya untuk satu orang, lembaga loh?" sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Said juga berkelakar dirinya akan meminta Silfester Matutina menjalani putusan apabila keduanya merupakan saudara. Menurutnya, menjalankan suatu putusan hukum merupakan bentuk penghormatan kepada penegakan hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus jadi Momentum Berbenah
"Yang malah kalau saya saudaranya Silfester Matutina udahlah demi bangsa dan negara, demi penegakan hukum, masuklah, bahwa di dalam satu hari dua hari ada apa ya ini demi bangsa dan negara," pungkasnya.sin
Editor : Redaksi