DEPOK (Realita) - Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, angka tunjangan perumahan DPRD Depok yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan memicu kritik keras dan desakan evaluasi.
Besaran tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: KPK Cegah Dewan Depok Korupsi
Berdasarkan aturan itu, Ketua DPRD Depok berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp45 juta, sementara anggota DPRD menerima Rp35 juta per bulan.
Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, angkat bicara soal sorotan publik tersebut.
Ade menegaskan bahwa DPRD dan Pemkot Depok siap melakukan evaluasi.
“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” kata Ade, Kamis (4/9/2025) malam.
“Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan kemendagri,” sambung Ade.
Menurut Ade, dasar hukum tunjangan perumahan anggota DPRD sudah diatur jelas dalam regulasi.
“Tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ade.
Baca juga: Kasus Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok Sudah P-21, Kejari Depok Sampaikan Ini
Meski ada aturan, Ade menyebut pihaknya akan membahas ulang tingkat kewajaran nilai tunjangan agar sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar, Insya Allah,” ungkap Ade.
Ade menilai penyediaan rumah dinas atau tunjangan perumahan adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para legislator.
“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” tutur Ade.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri Soroti Polemik SDN Utan Jaya Depok, Begini Katanya
Wali Kota Depok, Supian Suri, memastikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi perwal tersebut sesuai aspirasi publik.
“Terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, Jumat (5/9/2025).
Supian menegaskan evaluasi tersebut tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Dan ini juga sedang kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait dengan ini,” tukas Supian. Hry
Editor : Redaksi