MADIUN (Realita)– Sepasang kekasih Dewi Ayu Putriasih (29) warga jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Yoyok Herkuncoro (43) warga jalan Pucang Wangi, Kelurahan Maniserjo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Aksi sejoli ini terbongkar setelah korban Bara Kusjayanto warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir disekitaran rumah dengan posisi kunci yang masih tertinggal.
Baca juga: Maling Motor Peluk Kaki PNS demi Selamatkan Diri dari Amukan Massa
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku diwilayah Kabupaten Ngawi. Kepada Polisi, keduanya mengaku memiliki peran berbeda. Dewi Ayu bertindak sebagai eksekutor pencuri kendaraan. Sedangkan Yoyok bertugas menjual kendaraan hasil pencurian tersebut.
Baca juga: Maling Motor Kepergok Warga, Langsung Dihajar Ramai-Ramai
“Keduanya memiliki peran berbeda. Maka kita kenakan pasal yang berbeda juga,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (23/9/20210.
Baca juga: Anggota Polisi Tembak Sejoli Maling Motor
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat tersangka Dewi Ayu dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diacam hukuman lima tahun penjara. Sementara tersangka Yoyok dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman empat tahun penjara. paw
Editor : Redaksi