SURABAYA (Realita)–Sidang agenda pemeriksaan terdakwa dengan terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang ini, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Henry terkait transaksi antara perusahaannya dengan PT Nusa Indah Metalindo (NIM).
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1, majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi sejumlah transaksi antara CV BIA dan PT NIM sejak Maret hingga Desember 2024. Total tunggakan mencapai Rp6.245.549.193.
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Henry mengakui pernah diperiksa enam kali oleh penyidik Polda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengungkap ketidakpuasan terhadap kuasa hukum sebelumnya.
“Saya merasa pengacara saya yang lama tidak benar. Ada beberapa hal yang tidak sesuai,” ujarnya di persidangan.
Terdakwa pun membenarkan keterangan saksi yang menyebut pemesanan besi pada 2017–2023 dilakukan atas instruksinya. Menurutnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui giro bilyet (BG) dengan tempo 60 hari.
Namun, pandemi COVID-19 disebut Henry berdampak pada keuangan perusahaannya, sehingga banyak konsumen tidak melakukan pembayaran. Henry juga mengungkap bahwa dirinya jarang mengawasi langsung operasional CV BIA, yang diklaim dikendalikan oleh pihak lain.yaitu Mohamad Isnaeni.
“Saya dan istri sebagai pemodal, tapi jarang kekantor dan tidak selalu mengawasi. Perusahaan kolaps pada 2024,” katanya.
Henry menyatakan bahwa ia sempat mencoba menyelesaikan utang pada NIM dengan memberikan sebuah unit apartemen di kawasan Puncak Bukit Golf, yang menurutnya bernilai Rp800 juta.
“Saya juga berencana memberikan sebidang tanah, tapi batal karena saya sudah dilaporkan ke polisi lebih dulu,” ujarnya.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
Namun, ketika ditanya oleh ketua majelis hakim mengapa tidak mencicil pembayaran, Henry berdalih dengan kembali menyebut sudah menyerahkan unit apartemennya sebagai bentuk pelunasan sebagian utang.
Dalam sidang, JPU Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menunjukkan bukti BG dan somasi kepada Henry. Saat ditanya siapa yang menguasai bonggol BG, Henry menyebut nama Erika, staf keuangan di perusahaannya. Namun, saat jaksa mengkonfrontasi keterangan Erika sebelumnya yang menyebut BG diserahkan atas perintah Henry, ia pun memberikan jawaban yang dianggap berbelit-belit.
Lebih lanjut, Henry mengakui bahwa seluruh besi yang dipesan dari PT NIM telah dijual ke pihak ketiga, dan uangnya digunakan untuk membayar suplier lain.
“Sudah terjual. Untuk membayar kepada suplier-suplier lain,” kata Henry.
Saat ditanya jaksa, kepada siapa dana pembayaran itu dialihkan, Henry menjawab tidak ingat. Ia juga menyatakan bahwa rekening perusahaan dikendalikan oleh Erika atas perintahnya, karena Erika yang membuat laporan keuangan.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Usai sidang, Budi Suseno selaku manajer marketing PT NIM sekaligus pelapor kasus ini, menyatakan bahwa pernyataan Henry di persidangan memperjelas dugaan praktik “gali lubang tutup lubang” dalam pengelolaan keuangan CV BIA.
“Dia tadi mengaku sendiri kalau uang seharusnya untuk PT NIM malah dipakai untuk bayar suplier lain,” ujar Budi.
Namun, Budi membantah adanya pembayaran utang dalam bentuk unit apartemen seperti yang diklaim Henry.
"Terdakwa hanya menitipkan kunci apartemen kepada saya. Tidak ada bukti pembayaran ataupun ikatan jual beli. Harganya juga paling mahal Rp400 juta, bukan Rp800 juta. Surat perjanjian jual beli Apartemen atasnama variani dijadikan barang bukti dia pernah menyerahkan tetapi belum dibuatkan IJB"pungkas Budi yang sejak awal selalu hadir di persidangan ini.yudhi
Editor : Redaksi