Penelusuran Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sasar PBNU

realita.co
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Wikipedia.

JAKARTA (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penelusuran aliran dana tersebut juga menyasar Pengurus Besar Nahdatul Ulamat (PBNU).

Baca juga: Duit Rp 100 M Hasil Korupsi Kuota Haji, Dikembalikan ke KPK

Dikatakan Asep, penelusuran aliran dana tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilanjutkan Asep, alasan penelusuran hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dikarenakan penyelenggaraan ibadah haji juga melibatkan ormas.

Pelibatan ormas keagamaan, kata dia, merupakan hal yang wajar, karena penyelenggaraan ibadah haji terkait dengan masalah keagamaan dan proses ibadah keagamaan.

“Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga:6 Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Motif Pelaku…

Baca juga: Perjalanan Karir Gus Yaqut, dari Wabup hingga Jadi Menteri lalu Tersangka Korupsi

Namun, kata Asep, jangan diartikan jika penelusuran ke ormas keagamaan ini sebagai bentuk mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.

Penelusuran ini, kata dia, memang dilakukan setiap KPK menangani perkara, aliran dana pasti akan ditelusuri.

“Setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” kata dia.

Baca juga: Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Seperti diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.

KPK juga sudah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebelum mengumumkan dimulainya penyidikan.beb


 
 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru