SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan. Razia atau operasi yustisi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta RT dan RW.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan operasi ini sudah berjalan sejak lama. “Sebelum saya masuk di Satpol PP, kegiatan ini sudah dilakukan. Semua perangkat daerah terlibat, ditambah kelurahan, kecamatan, dan RT/RW,” kata Zaini, Senin, (22/9/2025).
Baca juga: Wali Kota Eri Beri Waktu Sebulan untuk Penutupan Kos Campur di Surabaya
Menurut dia, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Surabaya memiliki 9.149 RT dan 1.360 RW yang dapat membantu pemantauan. “Seperti arahan Wali Kota Eri Cahyadi, pengawasan akan diaktifkan lagi lewat Kampung Pancasila,” ujarnya.
Aturan kos diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. “Kos-kosan wajib melaporkan izin kepada RT/RW. Itu sangat penting,” kata Zaini.
Baca juga: Pol PP Lamongan Gerebek Rumah Kos-Kosan Anjal, Laki dan Perempuan Campur Jadi Satu
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menambahkan razia kos juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan sejak 2023. Pendataan ini, kata dia, sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penduduk Non-Permanen.
“Tujuannya agar pemerintah tahu jumlah penduduk luar kota yang tinggal di Surabaya. Kalau ada masalah sosial atau permintaan data dari aparat, pencarian lebih mudah,” kata Eddy.
Ia menegaskan data non-permanen penting untuk memastikan keberadaan warga luar kota. “Jika ada keadaan darurat, kita bisa cepat menghubungi,” ujarnya.
Eddy juga meminta partisipasi warga. “Ketika tahu siapa yang tinggal di wilayah kita, menjaga ketertiban dan keamanan jadi lebih mudah,” kata dia.yudhi
Editor : Redaksi